Raperda Izin Gangguan Dicabut
Koropak.co.id – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat (9/2/2018), DPRD Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna pencabutan 2 Perda Kota Tasikmalaya, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Fatwa Pengarahan Lokasi dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan.
Dicabutnya kedua Perda tersebut dikarenakan dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini. Terlebih, pemerintah pusat telah mencabut peraturan terkait kedua hal tersebut sehingga sudah menjadi kewajiban pula di dewan daerah untuk mencabutnya.
Dalam paparannya, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Agus Wahyudin menyampaikan bahwa dalam Rapat Paripurna tersebut, Pemerintah Kota Tasikmalaya mengajukan pencabutan dua Perda guna menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Pada rapat paripurna ini baru penyampaian. Senin (12/2/2018) kami akan gelar lagi rapat paripurna untuk pembentukkan Pansus yang akan membahas raperda tentang pencabutan kedua perda tersebut. Sebagaimana sistemnya, Perda harus dicabut lagi melalui Perda,” katanya.
Agus menambahkan di pemerintah pusat, baik aturan tentang fatwa pengarahan lokasi maupun tentang izin gangguan sudah dicabut. Oleh sebab itu, Perda Kota Tasikmalaya tentang kedua aturan tersebut perlu dicabut pula.
Selain usulan pencabutan kedua Raperda tersebut, dalam Rapat Paripurna kali ini disampaikan pula usulan penetapan nama dan perubahan modal dasar PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah milik Pemerintah Kota Tasikmalaya.
“PT BPRS Al-Madinah merupakan perusahaan daerah, sehingga ada kewajiban Pemerintah Kota Tasikmalaya menambah modal terhadapnya. Penambahan modal tersebut haruslah berdasarkan Perda. Oleh sebab itu Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam hal ini mengajukan Perda terkait penambahan modal untuk PT BPRS Al-Madinah,” ujar Agus.
Agus berharap dengan adanya penambahan modal dari Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk PT BPRS Al-Madinah dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap bank daerah tersebut. Terlebih PT BPRS Al-Madinah ditunjuk sebagai penyangga program prioritas Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk menciptakan 5.000 wirausaha baru dalam 5 tahun pemerintahan Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya periode 2017-2022.
“Selain itu, kami juga berharap masyarakat Kota Tasikmalaya dapat meningkatkan akses perekonomiannya ke bank daerah tersebut. Titel sebagai bank syariah sangat sesuai dengan budaya Kota Tasikmalaya yang memiliki Perda Tata Nilai yang turut mengatur perilaku ekonomi masyarakat Kota Tasikmalaya berbasis syariah,” tutur Agus.*
Advertorial
Penulis : E. Kuswara