Koropak.co.id – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Tasikmalaya menggelar sosialisasi berbagai program yang bisa didapatkan anggota DPRD Kota Tasikmalaya dalam kegiatan Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM) dan Taspen Life Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat (1/11/2019).
Dijumpai Koropak selepas kegiatan, Kepala Seksi Ekstrasikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Tasikmalaya, Yasir Sarasin mengatakan dalam sosialisasi kali ini pihaknya menjelaskan berbagai hak-hak dan kewajiban dari para pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya terutama mengenai masalah kewajiban membayar pajak.
“Pajak memiliki posisi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika wajib pajaknya tidak disetorkan maka akan membuat negara tidak memiliki dana,” kata Yasir.
Baca : Kenaikan Tarif Iuran Peserta BPJS Mandiri Berlaku Mulai 2020
Ditambahkan Yasir, dalam sosialisasi dan diskusi tersebut, pihaknya mendapati keluhan bahwa para anggota dewan sebagai wajib pajak terkadang sering terkendala mengenai masalah waktu yang terbatas untuk menyetorkan pajak.
“Atas kesulitan tersebut, wajib pajak ini perlu adanya asistensi langsung, khususnya bagi para anggota DPRD Kota Tasikmalaya agar saat mereka membayarkan pajak, jadwal dan rutinitas pekerjaan yang mereka lakukan tidak terganggu,” ujarnya.*
Baca : Dewan Menilai Tarif BPJS Naik Akan Beratkan Peserta











