Actadiurna

Usulan Raperda Tambahan Modal PT BPRS Al-Madinah

×

Usulan Raperda Tambahan Modal PT BPRS Al-Madinah

Sebarkan artikel ini

DPRD Kota Tasikmalaya Bentuk Pansus

Koropak.co.id – DPRD Kota Tasikmalaya kembali menggelar rapat paripurna pada Senin (12/2/2018). Rapat tersebut digelar menindaklanjuti rapat paripurna yang dilaksanakan pada Jumat (9/2/2018) kemarin terkait usulan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tasikmalaya, yang terdiri atas Raperda pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Fatwa Pengarahan Lokasi dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan. Serta Raperda Penetapan Nama dan Perubahan Modal Dasar PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah milik Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Usulan Raperda Tambahan Modal PT BPRS Al-Madinah
Ichwan Shafa

Dalam rapat paripurna kali ini, DPRD Kota Tasikmalaya membentuk dua pansus yang akan membahas kedua usulan Raperda tersebut. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Muslim tersebut memutuskan bahwa pansus yang akan membahas Raperda Penetapan Nama dan Perubahan Modal Dasar PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah milik Pemerintah Kota Tasikmalaya terdiri atas Ketua Ichwan Shafa, Wakil Ketua Kurnia Hidayat, dan Sekretaris Wahidin dengan anggota H Enjang Bilawini, HR Ramdani Munim, Sindi Wijayanti, H Tatang Multiara, Tedy Gunandi, Dodo Rosada, Eti Guspitawati, Munir Setiawan, Ade lukman, H Dayat Mustopa, Isep Rislia, Aslim, Andi Warsandi, Anang Sapaat, Iman Rahman, Dede SIP, Dede Muhammad Muharam, serta Ir Tjahja Wandawa.

Sementara untuk pansus pembahas Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Fatwa Pengarahan Lokasi dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan tersebut terdiri atas Ketua Heri Ahmadi, Wakil Ketua Bagas Suryono, Sekretaris Hj Yoke Yulianti, dan anggota Ajat Sudrajat, Rico Oktora, H Muslim Sumarna, Sri Puspitawati, Imas Farmawati, Rahmat Sugandar, Mamat Rahmat, H Ate Tahjan, Endang Syafrudin, Romdoni Maftuh, Ali Ridlo Muttahari, H Maman Darusman, dr Wahyu Sumawidjaja, Ishak Farid, Wahid, A Badruzaman, serta Herman Suherman.

Ketua Pansus Raperda Penetapan Nama dan Perubahan Modal Dasar PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah milik Pemerintah Kota Tasikmalaya, Ichwan Shafa menuturkan adanya usulan raperda terkait penambahan modal di PT BPRS Al-Madinah tersebut berangkat dari program prioritas Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk menerbitkan program 5.000 wirausaha baru dalam 5 tahun.

“Nantinya, bagi wirausahawan yang telah dilatih, dan usahanya dinilai baik, akan difasilitasi pinjaman modal oleh pihak bank, dalam hal ini PT BPRS Al-Madinah milik Pemerintah Kota Tasikmalaya. Namun, untuk menyiapkan itu semua, PT BPRS Al-Madinah memiliki keterbatasan modal, sehingga Pemerintah Kota Tasikmalaya memutuskan untuk menambah modal yang musti diatur melalui Perda,” kata Ichwan yang juga Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya.

Usulan Raperda Tambahan Modal PT BPRS Al-Madinah

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Fatwa Pengarahan Lokasi dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan. Serta Raperda Penetapan Nama dan Perubahan Modal Dasar PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah milik Pemerintah Kota Tasikmalaya, Heri Ahmadi menuturkan bahwa sebetulnya sejak lama dalam Perda Izin Mendirikan Bangunan menyatakan ketika daerah sudah mempunyai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sudah tidak usah lagi ada fatwa lokasi.

“Fatwa lokasi dibutuhkan ketika RDTR belum keluar, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih transisi. Itu dulu saat masa transisi pemisahan Kota dan Kabupaten Tasikmalaya. Saat itu, RTRW nya masih merujuk ke kabupaten sehingga RDTR-nya belum ada, maka demi menjaga wawasan lingkungan, dibutuhkanlah fatwa lokasi. Namun saat ini fatwa lokasi ditiadakan karena dalam IMB pun sudah diatur bahwa lokasi pendirian bangunan harus menyesuaikan peruntukannya sesuai yang ada di RDTR,” katanya.

Heri yang juga Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya menyampaikan untuk pencabutan Perda Izin Gangguan merupakan amanat Undang-undang, sehingga demi menyelaraskan dengan regulasi yang lebih tinggi, perda tersebut dicabut. Ditambah lagi tujuan pencabutan perda tersebut guna memudahkan pendirian bangunan, namun tetap menjaga kondusifitas.*

Advertorial

error: Content is protected !!