Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa Disahkan
Koropak.co.id – DPRD Provinsi Jawa Barat telah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa. Diketahui juga bahwa Raperda tersebut telah disusun sejak 2013 lalu, hingga pada akhirnya disahkan langsung oleh Kemendagri yang disahkan kembali menjadi Perda dalam Rapat Paripurna pada 5 Februari 2018.
Dalam rapat kerja penyelarasan dari Kemendagri tentang penyelenggaran Kesehatan Jiwa yang dilaksanakan di DPRD Provinsi Jawa Barat di Jalan Diponegoro nomor 27 Kota Bandung, Senin (22/1/2018) lalu. Abdul Hadi Wijaya selaku Ketua Pansus V mengatakan kebijakan kesehatan jiwa ini sudah lama mangkrak ditingkat kementrian. Sehingga hal tersebut juga merupakan sebuah angin segar bagi peraturan tentang kesehatan jiwa khususnya di wilayah Jawa Barat.
“Secara umum, pokok pikiran Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa ini telah disahkan dan tidak ada pengurangan bab atau pasal tetapi hanya terdapat pemindahan dan penambahan bab saja seperti bab pendanaan,” ujar Abdul.
Dengan adanya peraturan tersebut, politisi dari PKS ini mengatakan dengan adanya Raperda ini diharapkan pembahasan tersebut akan lebih meningkatkan fasilitas dan tunjangan bagi masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan jiwa. Karena pasalnya, di Jawa Barat sendiri tingkat kesehatan jiwa masih sangat rendah. Oleh karena itu, pansus pun sangat mendukung dengan diperkuatnya kebijakan ini untuk diimplementasikan kepada masyarakat di Jawa Barat.
“Dukungan kebijakan tentang kesehatan jiwa ini juga akan membawa manfaat yang besar bagi masyarakat Jawa Barat,” katanya.
Penulis : E. Kuswara