Actadiurna

Dua Maling Spesialis Pelajar Bermotor Digelandang Polisi

×

Dua Maling Spesialis Pelajar Bermotor Digelandang Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Koropak.co.id – Tak butuh waktu lama, pasca menerima laporan kehilangan motor dari salah seorang korban, Yeni Rahma (40) warga Joglo Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan dua orang pelaku penipuan atau penggelapan beserta satu unit kendaraan motor hasil kejahatan kedua pelaku tersebut.

Kedua pelaku masing-masing Eris (28) berpropesi sebagai pencuci motor warga Babakan Arsi Kelurahan Tanjung Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, dan Agus Setiawan (38) warga Semanggi Kelurahan Semanggi Kecamatan Mojo Kota Surakarta yang menetap tidak jauh dari rumah Eris di Kawalu.

“Keduanya kita tangkap di daerah Tanjungjaya. Dan dari kedua pelaku itu kita berhasil mengamankan enam unit kendaraan roda dua. Lima merek Honda dan satu Yamaha. Kita juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK motor Honda,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra S.IK, dalam konferensi pers, Selasa (17/12/2019).

Modus kejahatan yang dilakukan kedua pelaku yang selalu berduaan itu, mencari mangsa pengendara motor dari kalangan anak-anak pelajar tingkat SMP. Dengan cara mereka-reka bahasa, keduanya mengaku teman orang tua korban dan mengaku membawa titipan surat dan uang untuk diserahkan kepada orang tua korban.

“Para pelaku yang mengendarai motor berboncengan itu, mengajak korbannya ke salah satu toko yang tutup. Di situ para pelaku mengelabui korban dengan cara meminjam motor korban untuk membawa kunci toko,” terang Dony.

 

Koropak.co.id - Dua Maling Spesialis Pelajar Bermotor Digelandang Polisi (2)

 

Dari pengakuan kedua pelaku yang salah satunya merupakan residivis penghuni Lapas Cilacap ini, mereka telah melancarkan aksi kejahatan dengan modus yang sama di 17 tempat berbeda. Di antaranya ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Tasikmalaya dan satu TKP di Ciamis.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUH Pidana dengan ancaman empat tahun penjara,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan satu unit motor Honda Vario milik Asep, warga Kecamatan Singaparna. Ia merupakan orang tua dari anaknya yang masih duduk di bangku SMP dan menjadi korban kejahatan kedua pelaku di wilayah Paseh Kota Tasikmalaya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut dan mencari kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain yang berhubungan dengan kedua pelaku ini.

“Kita juga tengah mengejar salah seorang pelaku lainnya yang bertugas sebagai perantara, untuk menjual kendaraan hasil kejahatan kepada pihak pembeli,” kata Siswo.

Ia berharap, dari kasus ini agar menjadi pelajaran bagi seluruh orang tua, untuk tidak memberikan kesempatan kepada anak-anaknya membawa motor.

Dari mulut Eris, ia yang telah beristri dan beranak satu ini mengaku, motor hasil kejahatan langsung dijual kepada seseorang dan uangnya digunakan untuk menutupi kebutuhan keluarga.*

error: Content is protected !!