Actadiurna

Pelantikan Bupati dan Walikota Sementara

×

Pelantikan Bupati dan Walikota Sementara

Sebarkan artikel ini

Aher Lantik 7 Penjabat Sementara Bupati dan Walikota

Koropak.co.id – Bertempat di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Rabu (14/02/2018) kemarin, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) melantik penjabat sementara (Pjs) Bupati dan Walikota untuk tujuh daerah di Jawa Barat. Pelantikan ini merupakan amanat dari SK Menteri Dalam Negeri Nomor T.131/1209/OTDA pada 12 Februari 2018 yang mengamanatkan Gubernur agar melaksanakan pengukuhan penjabat sementara Bupati dan Walikota paling lambat 14 Februari 2018.

Hal tersebut dipertegas melalui Kepmendagri Nomor 131.32-238 s/d 243 dan Nomor 131.32-209 tahun 2018 tentang penunjukan penjabat sementara Bupati dan Walikota. Perlu diketahui bahwa di Jawa Barat terdapat tujuh daerah dengan kepala daerah dan wakil kepala daerahnya mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2018.

Pelantikan Bupati dan Walikota SementaraTujuh daerah tersebut yaitu Kota Bekasi, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut dan Kabupaten Ciamis. Untuk itu sesuai dengan ketentuan pasal 4 Permendagri Nomor 74 tahun 2016 maka harus ditunjuk pejabat sementara Bupati Walikota hingga selesainya masa kampanye.

Ketujuh penjabat sementara yang dilantik Aher yakni Asisten Administrasi Setda Provinsi Jabar Dr H M Solihin yang dilantik menjadi Pjs. Walikota Bandung; Kepala Bakesbangpol Jabar R. Ruddy Gandakusuma yang dilantik menjadi Pjs. Walikota Bekasi; dan Kepala BKD Jabar Ir H Sumarwan Hadi Sumarto yang dilantik menjadi Pjs. Bupati Sumedang.

Selanjutnya Kabiro Yanbangsos Setda Provinsi Jabar Drs H Dadi Iskandar yang dilantik menjadi Pjs. Bupati Subang; Kepala BKPP Wilayah 4 Provinsi Jabar Ir Deddy Mulyadi yang dilantik menjadi Pjs. Bupati Ciamis; Asisten Pemerintahan Hukum dan kesejahteraan Sosial Setda Pemprov Jabar Ir. H. Koesmayadi Tatang Padmadinata yang dilantik menjadi Pjs. Bupati Garut; serta Kadishub Jabar Dr. H. Dedi Taufikurohman yang dilantik menjadi Pjs. Walikota Cirebon.

Pelantikan Bupati dan Walikota SementaraGubernur Jabar, Aher menekankan agar ketujuh penjabat sementara tersebut harus mampu menjalankan tugas seperti kepala daerah definitif sebelumnya. Karena sesuai Undang-undang, kepala daerah bertugas menjalankan roda pemerintahan, melayani masyarakat dan menjamin rasa aman masyarakat.

“Pesannya adalah menjalankan tugas sebagaimana tugas Bupati dan Walikota harus sama persis tugasnya sebagaimana seharusnya dalam melayani publik, tugas administrasi, serta menjamin rasa aman yang sesuai dengan Undang-undang,” ucap Aher.

Menurutnya, proses penunjukan penjabat sementara ini telah ditempuh sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri No 1 tahun 2018 yang diawali dengan mekanisme pengusulan calon penjabat sementara dari Gubernur kemudian ditunjuk dan ditetapkan oleh Mendagri.

Aher juga menjelaskan, ketika di Kabupaten atau Kota tidak ada salah satu diantara Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dikarenakan mengikuti kontestasi Pilkada serentak, maka harus ada penjabat sementara. Tetapi apabila di suatu daerah salah satu kepala daerahnya mencalonkan diri tetapi yang satu laginya tidak, maka tidak perlu ada penjabat sementara.

Sesuai ketentuan, syarat bagi seseorang yang ditunjuk menjadi penjabat sementara tersebut adalah harus sebagai pejabat Eselon II dari Pemerintah Provinsi dan mempunyai pengalaman mengelola dinas atau biro di bidang pemerintahan.*

error: Content is protected !!