Actadiurna

Penyerahan LHP Semester II Tahun 2017

×

Penyerahan LHP Semester II Tahun 2017

Sebarkan artikel ini

DPRD Jabar Sororti Catatan BPK-RI

Koropak.co.id – Bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Rabu (31/1/2018) lalu BPK RI Perwakilan Jabar menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2017 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung. Dari hasil pemeriksaan tersebut menghasilkan beberapa catatan, yakni terkait dengan adanya perhitungan kelebihan pembayaran pada belanja di tahun 2017 lalu.

Penyerahan LHP Semester II Tahun 2017

Arman Syifa selaku Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat pun menjelaskan dalam kesempatan tersebut bahwa pihaknya telah memberikan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2017 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung.

“Jadi kami telah menyerahkan tiga laporan terkait dengan Pemerintah Provinsi dan Kota Bandung. Untuk di Pemprov telah dilakukan pemeriksaan belanja untuk 2017, sedangkan untuk di Kota Bandung dua pemeriksaan untuk belanja juga dan managemen aset” kata Arman.

Dia juga menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terdapat beberapa hasil pemeriksaan tahun 2017, sehingga dalam kesempatan tersebut juga pihaknya menilai bahwa ada beberapa dari hasil pemeriksaan yang masih ditemukan permasalahan.

“Hal terkait dengan pemeriksaan tahun lalu, kami sampaikan kepada gubernur untuk belanja memang kita melihat belum sepenuhnya sesuai, dalam artian masih ditemukan berbagai permasalahan dengan pekerjaan baik itu yang sifatnya konsultasi maupun pekerjaan fisik terdapat juga berbagai masalah terkait dengan belanja personil yang intinya ada beberapa yang perlu dikoreksi dalam artian juga ada beberapa kelebihan pembayaran itu harus segera dikembalikan” tuturnya.

Dia pun mejelaskan setelah dilakukannya pemeriksaan akan ada beberapa rekomendasi yang ditunjukan sesuai dengan sifat perbaikannya. Sifat perbaikan ini meliputi perbaikan mekanisme kerja atau SOP, serta rekomendasi yang bersifat dapat merugikan keuangan daerah.

“Dalam setiap hasil pemeriksaan ini ada rekomendasinya. Ada rekomendasi yang bersifat perbaikan mekanisme kerja, termasuk peraturannya, SOP, dan ada juga yang jika tidak ada perbaikan akan menimbulkan kerugian keuangan daerah itulah rekomendasinya maka dari itu kami meminta untuk dikembalikan ke kas daerah” ujarnya.

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari pun mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan langkah cepat untuk menindak lanjuti hasil dari pemeriksaan tersebut.

“Adapun catatan dari hasil pemeriksaan BPK tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh pihak kami, sehingga catatan-catatan tersebut tidak terjadi lagi ditahun berikutnya” kata Ineu.

Dia pun menambahkan, bahwa hal tersebut juga akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

“Terdapat catatan untuk belanja Pemprov di 2017 lalu adalah tentang perhitungan kelebihan membayar. Setidaknya dari hasil pemeriksaan BPK ini akan segera ditindaklanjuti dengan tepat waktu, maksimal 60 hari dapat diselesaikan dengan baik” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan semua saran yang telah diberikan oleh BPK. Menurutnya catatan tersebut juga akan menjadi perhatian bagi Pemprov Jabar untuk kedepannya.

“Menindaklanjuti semua saran dari BPK kepada kami, secepatnya akan kita selesaikan. Salah administrasi, ya namanya kelebihan bayar. Ada beberapa kelebihan bayar dalam jumlah tidak terlalu besar, biasa kelebihan salah hitung. Kelebihan bayar karena apa kan sama BPK tidak dijelaskan, ada kelebihan bayar dan harus segera diserahkan kepada kas daerah. Kita akan segera laksanakan mengenai kelebihan bayar, kita tagih dan segera serahkan kepada kas daerah” ucap Aher.*

Editor : E. Kuswara

error: Content is protected !!