Bahas Penertiban Alat Peraga Kampanye
Koropak.co.id – Pada Senin (19/2/2018), PPK Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya menggelar Rapat Koordinasi dengan Panwaslu dan muspika setempat terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Rapat koordinasi yang dilaksanakan di ruang Camat Ciawi tersebut dibuka oleh Ketua PPK dengan menjelaskan penertiban yang akan dilaksanakan pada Selasa 20 februari 2018 mendatang.
Dalam rapat koordinasi tersebut, turut disampaikan para petugas PPS di desa masing-masing agar melakukan penertiban APK dengan didampingi langsung oleh petugas pengawas lapangan, Bhabinkamtimas serta babinsa desa setempat.
Camat Ciawi Ade Sumanang menjelaskan bahwa pelaksanaan penertiban APK tersebut harus memahami dan mengetahui aturan penertiban, jangan sampai menimbulkan resiko. Sementara itu harus ada juga dukungan logistik, dan teknik pelaksanaan pun harus sesuai prosedur
“APK yang ditertibakan meliputi APK yang belum resmi contohnya seperti gambar yang belum ada nomor urut, dan APK yang ditempatkan tidak sesuai dengan titik pemasangan yang telah ditentukan,” katanya.*