Actadiurna

Gebrakan Pertama Sebagai Plt Bupati Tasikmalaya

×

Gebrakan Pertama Sebagai Plt Bupati Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

H Ade Sugianto Kembalikan Jam Kerja ASN

Koropak.co.id – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang sebelumnya masuk pukul 07.00 WIB, kini dikembalikan ke jadwal semula sesuai standar jam kerja nasional yakni pukul 07.45 WIB. Hal itu ditegaskan (Plt.) Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto pada Upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Setda Kabupaten Tasikmalaya, Senin (19/2/2018).

“Setelah semuanya sepakat, kita tegaskan, jam kerja para PNS dimulai pukul 07.45 WIB,” kata H Ade yang disambut kata setuju dan tepuk tangan peserta upacara.

Gebrakan Pertama Sebagai Plt Bupati TasikmalayaSelama ini, ujar H Ade, jadwal masuk kerja para PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dimulai pukul 06.45 WIB. Ini berbeda dengan PNS di wilayah lain yang masuk pada 07.45 WIB.

“Ini berdasarkan usulan dari berbagai pihak, jadi kita kembalikan ke Jam 07.45 WIB,” ucapnya.

Menurut Ade, dengan dikembalikannya jadwal masuk kerja, ASN yang memiiki tugas rumah tangga, dapat leluasa menyelesaikan terlebih dahulu tugasnya sebelum bekerja seusai dengan tugas dan fungsi masing-masing ASN. “Ibu-ibu misalnya, dapat mengatur jadwal menyiapkan makanan dan mengantar anaknya ke sekolah atau menyelesaikan tugas keiburumahtanggaan lainnya,” ucap H Ade.

Gebrakan Pertama Sebagai Plt Bupati TasikmalayaSeperti diberitakan “Koropak” sebelumnya, tercatat mulai 15 Februari sampai 23 Juni 2018 mendatang, H Uu Ruzhanul Ulum, cuti dari jabatannya sebagai Bupati Tasikmalaya. Untuk selanjutnya, kekosongan jabatan bupati akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang akan diduduki oleh H Ade Sugianto, saat ini menjabat Wakil Bupati Tasikmalaya.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Furqon Aziz menegaskan, pihaknya telah menerima radiogram dari Gubernur Jawa Barat, yang menyatakan, Bupati Tasikmalaya H Uu Ruzhanul Ulum tengah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye Pilgub Jawa Barat, maka diminta agar wakil bupati melaksanakan tugas dan wewenang bupati sesuai ketentuan perudang-undangan.*

error: Content is protected !!