Pihak Termohon Lakukan Perlawanan
Koropak.co.id – Pada Senin (19/2/2018), telah dilaksanakan pembacaan surat keputusan penetapan eksekusi objek sengketa tanah dan Berita Acara Eksekusi Pengosongan oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dilangsungkan di Kelurahan Tamansari Kota Tasikmalaya dengan pemohon H. Acep Bahrul Ulum serta termohon Diyan Rosdiana.
Pembacaak penetapan eksekusi tersebut dipimpin Abdul Azis sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Turut hadir Kodim 0612 Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Kecamatan Tamansari, Lurah Mulyasari, Kuasa Hukum Pemohon, Kuasa Hukum Termohon serta Perwakilan Organisasi Kemasyarakatan Gibas Tasikmalaya sebanyak 6 orang.
Eksekusi pengosongan tersebut sesuai surat penetapan tanggal 6 Februari 2018 Nomor : 16/Pdt.Eks/2017/PN.Tsm Jo Nomor: 2389 K/Pdt/2015 Jo Nomor: 145 /Pdt/2015/PT.Bdg Jo.Nomor: 25/Pdt.G/2014/Pn.Tsm dengan lahan sebidang tanah seluas 131,5 Bata terletak di Blok Bojong Herang Kp. Sukamaju Kel. Mulyasari Kec. Tamansari Kota Tsm KOHIR No. C 1276 Persil No. 38d/s/II.
Usai pembacaan surat eksekusi, petugas eksekusi dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan didampingi Kepolisian, TNI, Kecamatan, kelurahan dan kuasa hukum pemohon mendatangi lokasi tanah sengketa untuk dilakukannya pemasangan patok atau tanda batas.
Namun pada saat akan melakukan pemasangan patok, lebih dari 150 orang dari pihak termohon Diyan Rosdiana yang dipimpin oleh Gingin (Ormas Al-Hikam) melakukan perlawanan dan penolakan eksekusi tersebut dengan alasan Diyan Rosdiana sudah mengirimkan surat permohonan untuk penangguhan waktu eksekusi ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya dan BPN Tasikmalaya pada Kamis, (15/2/2018) tetapi hingga saat ini belum mendapat Jawaban.
Diyan Rosdiana juga mengklaim bahwa luas tanah sengketa sebesar 66 bata (sekitar 924 meter persegi) sedangkan dalam putusan pengadilan seluas tersebut sebesar 131,5 bata (sekitar 1841 meter persegi) sehingga dinilainya tidak sesuai antara administrasi putusan dengan kenyataan di lapangan. Oleh karena itu Diyan Rosdiana pun berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan sengketa tanah tersebut.
Dengan adanya perlawanan dari pihak Diyan Rosdiana dan pertimbangan keamanan dari pihak Kepolisian, pemasangan patok diundur. Namun demikian eksekusi tersebut telah dianggap selesai dilaksanakan karena pembacaan surat penetapan dan berita acara pengosongan tanah sengketa sudah dibacakan di depan kedua belah pihak yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing dengan didampingi pihak kepolisian, TNI, Kelurahan Mulyasari dan Kecamatan Tamansari.*