Koropak.co.id – Aksi seorang pemuda asal Kabupaten Tasikmalaya ini terbilang berani. Berbekal kepercayaan sebagai seorang teman, ia nekat menggadaikan kendaraan yang ia sewa dari temannya untuk meraup keuntungan dengan cara curang.
Dengan dalih untuk kepentingan perjalanan ke luar kota, pelaku yang berinisial DER alias Omat (42), warga Kampung Jagawaras Desa Cikunten Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya ini, secara bertahap menyewa 7 unit mobil dengan lama sewa rata-rata 7 hari atau satu pekan.
Namun saat batas waktu sewa menjelang habis, pelaku justru menggadaikan mobil sewaannya ke pihak lain dengan harga bervariatif mulai Rp 15 juta hingga Rp 30 juta per unit.
“Atas laporan para korban, kita langsung bergerak mencari pelaku dan menelusuri keberadaan ketujuh unit kendaraan yang ia gadaikan. Kita berhasil menangkap pelaku dan dalam waktu tidak lama, ketujuh unit kendaraan dapat kita amankan sebagai barang bukti,” kata Waka Polres Tasikmalaya Kompol Rita Suwadi, didampingi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo De Cuellar Tarigan, saat menggelar press rilis di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (5/5/2020).
Dari pengakuan Omat, aksi nekatnya itu dipicu gara-gara terlilit utang. Pelaku juga mengaku merupakan korban penipuan sehingga harus mengganti sejumlah uang kepada orang lain.
“Pelaku ini memiliki banyak utang kepada orang lain. Pelaku kemudian melakukan pinjaman uang ke beberapa orang untuk menutupi utangnya, alias gali lobang tutup lobang. Akhirnya pelaku ini nekat menggadaikan mobil yang disewa dari temannya sendiri,” ujar Rita.
Pelaku terang Rita, dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” katanya.
Ditambahkan, pihaknya mempersilakan masyarakat yang merasa kehilangan mobil jenis Toyota Avanza, Xenia, Agya Picanto dan Nissan Grand Livina untuk datang ke Mapolres Tasikmalaya dan mengambilnya dengan membawa surat-surat kendaraan atau bukti kepemilikan kendaraan yang sah.*