Polisi Buru 6 DPO
Koropak.co.id – Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil membekuk sedikitnya enam pelaku, antara lain tiga perempuan dan tiga laki-laki yang merupakan kelompok sindikat pengedar dan produsen uang palsu (upal) yang selama ini menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
Mereka berinisial NN (41) warga Desa Singasari Kecamatan Singaparna, WD (38) warga Desa Sukamanah Kecamatan Cigalontang, YS (49) warga Desa Sukasenang Kecamatan Tanjungjaya, SH (47) warga Desa Citeras Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut, AR (33) dan TR (37) warga Kelurahan Karikil Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Anton Sudjarwo menuturkan penangkapan para pelaku ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya bahwa akan ada transaksi penjualan upal dan uang asli di sekitar perempatan Muktamar Cipasung Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
“Kita lakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku berinisial NN. Ternyata benar. Upal ini dijual satu banding tiga dengan uang asli ” kata Anton, Selasa (20/2/2018).
Dari penangkapan tersebut kata Anton, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan tersangka lainnya berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya.
“Alat-alat yang mereka gunakan memang sudah cukup canggih. Tetapi dari segi kualitas upalnya tidak terlalu bagus. Garapannya masih terlihat belum profesional,” ujar Anton.
Mereka, ujar Anton menambahkan, dijerat dengan pasal 244 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan pasal 37 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman seumur hidup atau denda sebesar 100 miliar rupiah.
Selain mengamankan pelaku, Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 171 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah, 482 lembar uang palsu pecahan 50 ribu rupiah, satu unit printer merk Canon seri MP287 warna hitam, enam buah papan sablon, empat buah tutup cat semprot merk sapporo, satu buah alat penyapu tinta sablon, tiga botol tinta masing-masing warna merah, kuning dan jingga, lima lembar kertas motif uang, satu lembat kertas minyak bergambar uang pecahan 50 ribu, 2.089 lembar kertas minyak, 1.850 lembar kertas bergambar pahlawan, 17 kertas gabungan dan dua lembar plat tipis yang terbuat dari bahan alumunium.
“Kami juga masih memburu enam pelaku lainnya yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ucap Anton.*