Actadiurna

Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Perda Pesantren

×

Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Perda Pesantren

Sebarkan artikel ini

 

Koropak.co.id – Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Provinsi Jawa Barat bersama mitra kerjanya, mengunjungi Pondok Pesantren Ma’had Baitul Aqrom Kabupaten Bandung, Rabu (10/6/2020).

Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi rencana pembentukkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren, berlandaskan Undang-Undang nomor 18 gahun 2019 tentang pesantren.

Ketua Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat, Sidkon Djampi mengatakan, salah satu lembaga pendidikan yang sangat menonjol di masyarkat Jawa Barat adalah pondok pesantren.

“Jika dilihat dari sisi peranannya dapat dikatakan pondok pesantren merupakan ikon pendidikan Islam yang telah terbukti secara sangat nyata serta mampu memberikan warna bagi kehidupan masyarakat secara luas,” ujarnya.

Sementara itu, pihak pengelola Pondok Pesantren Ma’had Baitul Aqrom memberikan beberapa usulan terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat diantaranya, agar pemerintah lebih memperhatikan pondok pesantren yang ada di Jawa Barat. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak santri yang kurang mampu.

Selain itu, pihaknya juga mengharapkan adanya penyaluran dana untuk sarana dan prasarana serta modal usaha, agar pondok pesantren dapat turut serta menggerakkan perekonomian baik itu di pondok pesantren maupun di masyarakat.

 

Koropak.co.id - Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Perda Pesantren

 

Baca : Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Pantau Pelaksanaan PPDB

 

Hal lainnya, pihak pesantren menginginkan adanya penyuluhan tentang tata cara protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sehingga para santri yang akan kembali ke pondok pesantren dapat melakukan pencegahan penularan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat telah menuntaskan Perda Pesantren bersama Kementerian Agama Kantor Wilayah Jawa Barat, Biro Yayasan Sosial, dan Biro Hukum pada Selasa (9/6/2020).

Perda Pesantren ini mengatur tata kelola pesantren termasuk perhatian terhadap para ulama. Disamping itu, Perda Pesantren ini juga menguatkan Undang-Undang Pesantren yang sudah disahkan di pusat.*

 

Baca : Dewan Harap Pemprov Jabar Pertahankan Capaian Positif PPDB Tahun 2020

error: Content is protected !!