Penyelundupan 1,6 Ton Sabu Berhasil Digagalkan
Koropak.co.id – Selasa (20/2/2018) Tim Gabungan dari Satgassus Polri, Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba, Polda Kepulauan Seribu, Polresta Barelang, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam berhasil mengagalkan penyelundupan sabu seberat 1,6 ton di Perairan Anambas, Batam Kepulauan Seribu yang diangkut oleh Kapal berbendera Singapura. Tim juga berhasil mengamankan 4 awak kapal berketurunan China, yakni TM (69), TY (33), TH (43), dan LYH (63).
Penangkapan bermula saat tim gabungan Satgassus Polri telah berkoordinasi bersama perwakilan dari Bea Cukai Kanwil Kepulauan Seribu di Kantor Dit Narkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (15/2/2018). Selanjutnya Tim Advance berangkat menuju ke Batam pada Jumat (16/2/2018).
Tim Advance berkoordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepulauan Seribu di Pelabuhan Punggur Batam, pada Sabtu (17/2/2018). Kemudian Tim Tindak bergabung dengan Kapal Bea Cukai dengan Nomor Lambung BC 2005. Tim Tindak bersama Kapal Bea Cukai tiba di sekitaran Perairan Anambas, Kepulauan Seribu pada Minggu (18/2/2018) yang dilanjutkan dengan Patroli di sekitaran Perairan Anambas, Kepulauan Seribu.
Pada Senin (19/2/2018) Tim Advance mendapat informasi mengenai koordinat kapal target. Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepulauan Seribu guna melakukan penyisiran dan pengejaran kapal target. Esoknya, Selasa (20/2/2018) tim berhasil menangkap kapal ikan berisi barang bukti Sabu seberat 1,6 ton yang hendak diselundupkan ke Batam, di Perairan Karang Helen Mars. Selanjutnya, kapal asal Taiwan dengan bendera Singapura tersebut diamankan dan digiring menuju Pangkalan Bea Cukai Sekupang.*