Actadiurna

DPRD Kabupaten Tasikmalaya Usulkan Perda

×

DPRD Kabupaten Tasikmalaya Usulkan Perda

Sebarkan artikel ini

Perda Penyelenggaraan Haji Segera Diparipurnakan

Koropak.co.id – Gayung bersambut, suara-suara miring masyarakat terhadap pungutan sejumlah dana di luar biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang telah ditentukan pemerintah pusat, ditanggapi serius DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan mengeluarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang penyelenggaraan haji Kabupaten Tasikmalaya.

DPRD Kabupaten Tasikmalaya Usulkan Perda
Ami Fahmi

“Saat ini, posisinya sudah diusulkan ke bagian persidangan untuk segera diparipurnakan, sehingga Raperda inisiatif komisi ini menjadi inisiatif DPRD yang selanjutnya akan dibahas melalui panitia khusus (Pansus),” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi, Selasa (20/2/2018).

Raperda yang mengatur tentang biaya/ongkos perjalanan dari daerah ke embarkasi dan sebaliknya (debarkasi) ke daerah, yang selama ini dibebankan kepada para calon jemaah haji (calhaj) itu, harus segera dapat dirampungkan menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) maksimal tiga bulan sebelum jadwal keberangkatan kloter pertama tahun ini.

Menurut Ami yang juga Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini, landasan menginisaisi lahirnya Raperda tersebut, tidak lain karena Kabupaten Tasikmalaya merupakan salah satu daerah dimana ongkos untuk perjalanan calhaj dari daerah-embarkasi dan debarkasi-daerah, dibebankan ke calhaj.

“Aturannya tidak membolehkan praktek pungutan biaya tambahan di luar BPIH terhadap calhaj. Di Kabupaten Tasikmalaya ini belum ada ketentuan yang mengatur soal biaya atau ongkos tadi sebagai payung hukumnya sehingga bantuan pemerintah untuk menanggulangi beban calhaj selama ini, belum terukur dan terkendali secara baik dan transparan,” ucap Ami.

Adapun teknis bantuan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk menanggulangi ongkos calhaj dari daerah ke embarkasi dan sebaliknya, seperti untuk biaya transportasi, akomodasi dan biaya keamanan, masih debatable.

“Apakah nantinya akan dititipkan melalu Kesra atau merupakan hibah rutin Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya ke Kemenag,” ucapnya.

DPRD Kabupaten Tasikmalaya Usulkan Perda
H. Yono Kusyono

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Yono Kusyono mengaku Perda tentang Penyelenggaraan Ibadah haji, dibutuhkan sangat cepat.

“Selama ini, saya menangkap bagaimana calhaj sebagai masyarakat Tasikmalaya, kerap dipusingkan dengan biaya-biaya tambahan yang harus ditanggung oleh mereka. Di sisi lain, pemerintah sendiri belum hadir secara optimal dan menanggulangi persoalan tersebut yang notabene, biaya tambahan itu kerap menuai pembicaraan serius dan memunculkan pandangan miring masyarakat, jika calhaj menjadi bancakan pihak penyelenggara,” ucapnya.

DPRD sebagai wakil rakyat dengan fungsi pengawasan, berupaya meminimalisasi persoalan yang berkaitan dengan belanja publik dalam hal urusan haji.

“Perda sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap para calhaj. Calhaj adalah masyarakat yang juga harus dilindungi. Mereka berangkat untuk ibadah, jangan sampai ada kesan menjadi objek praktek pungli, dari oknum penyelenggara,” tuturnya.*

error: Content is protected !!