Sanksi PAW Menanti Caleg Poligami
Koropak.co.id – Ketua DPD Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan untuk para calon anggota legislatif yang akan bertarung pada Pileg 2019 mendatang. Kebijakan tersebut terbilang unik. Para caleg berjenis kelamin laki-laki dilarang untuk menikah lagi jika sudah memiliki istri. Mereka dituntut untuk memenuhi peraturan baru itu jika terpilih menjadi anggota legislatif dari Partai Golkar.
“Jika terpilih sebagai anggota legislatif, dilarang untuk menikah lagi,” ucapnya.
Dedi Mulyadi menyampaikan kebijakan tersebut dalam acara Pembekalan Calon Anggota Legislatif Partai Golkar Jawa Barat, di Plaza Hotel, Purwakarta, Rabu (21/2/2018).
Sanksi tegas sudah siap menyambut para anggota legislatif jika kedapatan melanggar peraturan tersebut. Pergantian Antar Waktu atau PAW akan mereka terima jika terbukti melanggar.
“Kalau mau menikah lagi ya boleh, asal istrinya sudah meninggal atau menghilang, kabur,” ujar Dedi.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Partai Golkar di Jawa Barat terhadap seorang ibu. Selain itu, hal ini juga menjadi bagian dari ikhtiar partai dalam menjaga fokus kadernya saat menjalankan amanat rakyat di parlemen.
“Ya kan gak bagus, susah sama istri pertama, berjuang mati-matian setelah terpilih malah nambah istri. Terus nanti kalau istrinya banyak, malah ngurusin istri-istrinya bukan ngurusin rakyat,” tuturnya.
Kebijakan lain yang menjadi syarat pencalegan adalah, keharusan calon anggota legislatif menguasai bahasa daerah masyarakat di daerah pemilihannya. Bahasa ini berfungsi sebagai jembatan komunikasi yang baik dengan lingkungan masyarakat.
Kultur Jawa Barat memang kaya bahasa mulai dari wilayah Priangan, Pakuan, Panturaan dan Sunda Betawi di perbatasan Jawa Barat dan Jakarta. Seluruhnya memiliki kekhasan bahasa masing-masing. Dalam terminologi bahasa Sunda dikenal dengan istilah bahasa wewengkon, yakni bahasa yang hanya dimengerti dalam suatu wilayah kecil.
“Ini soal memahami keinginan masyarakat. Kalau tidak bisa menggunakan bahasa mereka, bagaimana kita bisa paham?,” ujarnya.
Seluruh peraturan tersebut sudah menjadi panduan bagi Tim Penjaringan Calon Anggota Legislatif DPD Golkar Jawa Barat.*