Koropak.co.id – Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Tasikmalaya beserta Reskrim Polsek Cikalong berhasil meringkus tujuh orang pelaku pengeroyokan terhadap salah seorang pria, Budi Mulyana (42) alias Iwan Ambon, warga Kampung Mangkabaya Desa Mandalajaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, yang terjadi pada Kamis (27/8/2020) sekitar jam 20.00.
Penangkapan para pelaku yang telah menganiaya korban hingga mengalami luka sayatan di beberapa bagian tubuh terutama punggung, termasuk luka hebat di bagian pergelangan tangan dan hampir putus itu, diawali dengan penangkapan pelaku H alias TM (45) warga Kampung Jodang Desa Cidadap Kecamatan Cikalong, enam jam pasca kejadian.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami bersama Reskrim Polsek Cikalong bergerak mencari dan menangkap para pelaku yang merupakan teman korban dalam satu pekerjaan di tambak udang. Dari penangkapan TM, secara bertahap kita tangkap enam pelaku lainnya dalam kurun waktu selama kurang lebih 20 jam,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, SH., SIK., MM, Selasa (1/9/2020).
Keenam pelaku itu adalah, DI (47), DN (32), ASM (24), AP (21) dan DA (22) serta P (36). “Mereka kita tangkap dan kita amankan barang buktinya berupa sebilah golok yang digunakan untuk melukai korban,” ucapnya.
Menurut Hario, aksi para pelaku dipicu akibat sakit hati karena tempat kerja mereka berupa pos jaga tambak udang, dibakar korban yang diduga kecewa karena upah kecil.
“Mengetahui tempat kerja mereka dibakar, para pelaku mendatangi TM di Kampung Cisodong Desa/Kecamatan Cikalong. ketujuh pelaku menanyakan soal alasan pembakaran pos jaga. Namun saat ditanya, korban malah balik emosi dan meminta agar para pelaku tidak ikut campur,” ujarnya.
Lebih lanjut Hario menyebutkan, saat ini korban masih dalam perawatan medis rumah sakit. Dan dari hasil pemeriksaan dokter yang melakukan visum, korban mengalami luka sayatan di punggung dan di pergelangan tangan yang hampir putus.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 170 atau 358 tentang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata Hario.*