Terima Saran dan Masukan dari Insan Pendidikan
Koropak.co.id – Pada Selasa (20/2/2018) Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja menemui serta berdialog langsung dengan Kepala Sekolah beserta Guru SMK Negeri dan Swasta yang terdapat di Kabupaten Purwakarta. Kunjungan Kerja tersebut bahas Implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru yang mewajibkan jam mengajar minimal 24 jam per minggu yang ternyata menimbulkan keresahan di kalangan guru.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi V DPRD Jabar juga mendapatkan masukan mengenai keinginan para guru agar ketentuan 24 jam mengajar per minggu tersebut bukan hanya sebagai kegiatan mengajar saja, namun juga termasuk dengan berbagai kegiatan lainnya yang erat kaitannya dalam proses mengajar contohnya seperti mengadakan kegiatan administrasi dan sertifikasi.
“Banyak beban lain selain mengajar, seperti contohnya pengisian SKP, uji kompetensi guru serta administrasi lainnya yang harus dikerjakan juga para guru dan hal itu menurut saya cukup menyita waktu,” ujar Jaka, Kepala Sekolah SMK Negeri Lingga Buana Purwakarta.
Abdul Hadi Wijaya yang memimpin rombongan Komisi V DPRD Jabar pun mengemukakan bahwa memang wacana 24 jam mengajar akan tetap dilaksanakan namun pada pelaksanaannya tersebut kegiatan mengejar itu bukan hanya dengan bertatap muka tetapi juga dengan melakukan proses tahapan mengajar lainnya.
Pada dialog tersebut dikemukakan hal lainnya yakni mengenai pelaporan keuangan di sektor pendidikan yang dirasakan sulit. Hal tersebut dikarenakan adanya perubahan aturan yang berimplikasi pada perubahan sistem yang pada akhirnya juga akan mengubah kode ring. Dengan begitu juga hal itu akan menyulitkan bendahara karena aturan perubahan tersebut dikeluarkan setelah kegiatan belanja dilakukan.
Ditambah lagi dengan ketidakmampuan server untuk menampung input data pada saat yang bersamaan, sehingga pada akhirnya hal ini dapat berpengaruh pada keterlambatan pencairan anggaran. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi V Khumaedi pun memahami kesulitan para guru ini, dan menurutnya keterlambatan anggaran ini memang salah satunya disebabkan oleh perubahan aturan termasuk alih kelola SMA dan SMK oleh provinsi.
“Pedoman penyususan anggaran itu berubah setiap tahun ini tentunya juga akan mengakibatkan perubahan juga pada penyusunan APBD. Belum lagi dengan keharusan untuk mengevaluasi anggaran atau perda yang dilakukan oleh Kementerian Dalam negeri yang juga dapat menyita waktu sehingga pencairan anggaran pun menjadi lama.” ujar Khumaedi.
Sementara itu persoalan lain yang dihadapi oleh sekolah swasta, menurut Rini Widyati selaku Kepala Sekolah SMK Bina Budi mengaku kekurangan siswa, karena para siswa lebih memilih ke sekolah negeri yang biayanya lebih murah atau juga bahkan mengikuti program PJJ (Pendidikan Jarak Jauh) atau SMA Terbuka yang sebenarnya hanya ditujukan untuk siswa putus sekolah.
Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat pun mendengar aspirasi serta masukan dari para kepala sekolah serta guru dengan berjanji untuk menindaklanjuti apa yang disampai tersebut termasuk diantaranya akan membawanya ke Kementerian Pendidikan sebagai masukan. Komisi V DPRD Jabar juga sesuai dengan kewenangannya akan berusaha sekuat tenaga untuk memperjuangkan apa yang disampaikan oleh kepala sekolah dan guru-guru ini di Jawa Barat.
“Persoalan yang tengah terjadi sedikit demi sedikit akan diselesaikan dan kami perjuangan, termasuk dengan kesejahteraan para pendidik yang tentunya juga menjadi salah satu perhatian kami.” katanya.*