Koropak.co.id – Balap liar merupakan salah satu tindakan yang tidak patut untuk di contoh. Karena, selain dapat membahayakan nyawa pelakunya, balap liar juga membahayakan pengguna jalan itu sendiri. Selain itu, balap liar ini biasanya dilakukan pada malam hari.
Baru-baru ini balap liar juga ternyata hanya dilakukan menggunakan motor atau mobil, ternyata lari juga bisa menjadi balap liar. Bahkan kini, balap lari liar tengah menjadi fenomena baru di beberapa wilayah, salah satunya di daerah Jakarta. Aksi balap lari liar ini dinilai membuat resah warga dan menganggu ketertiban umum.
Sehingga, sebagai langkah antisipasi agar balap lari liar ini tidak terjadi kembali, pihak kepolisian pun segera melakukan patroli. Karena menurutnya pun aksi balap lari liar ini tidak diperbolehkan sebab dilakukan tanpa izin. Hal itu juga dikarenakan aksi balap lari liar ini kerap menutup jalan sehingga menganggu arus lalu lintas.
Sehingga untuk memberikan efek jera, pihak kepolisian pun akan memberikan sanksi pidana bagi mereka yang mengikuti balap lari liar tersebut. Mereka nantinya akan dikenakan Pasal 12 Ayat 1 UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
Pengajar studio Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bandung (Unpad), Budi Rajab mengatakan, terdapat sejumlah alasan yang mendasari fenomena ini. Salah satunya akibat situasi dan kondisi saat ini yaitu pandemi Covid-19 yang masih terjadi.
“Disini kan situasinya masih Covid-19, sehingga kemungkinan mereka menghadapi kebosanannya dengan cara yang spontan. Biasanya untuk permulaannya itu mereka balap lari, tindakan itu dilakukan dengan sengaja dan bisa dilihat orang,” kata Budi.
Ditambahkan Budi, balap lari liar ini sebenarnya lebih baik jika dibandingkan dengan mereka yang melakukan balap liar motor atau balap mobil. Sementara itu, fenomena ini juga akan lebih mudah meluas dikarenakan bisa dilakukan oleh semua kalangan.* (Khairunisa)