Actadiurna

Kemendikbud Gelar Sosialisasi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan di Tasikmalaya

×

Kemendikbud Gelar Sosialisasi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan di Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

 

Koropak.co.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menggelar kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan di Ballroom Hotel Santika Kota Tasikmalaya, Sabtu (14/11/2020).

Dalam kegiatan yang diikuti sekitar 200 orang peserta dari berbagai unsur mulai dari akademisi, guru seni dan budaya, budayawan dan para penggiat seni budaya itu, dihadiri Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar H. Ferdiansyah, SE., MM, Pamong Budaya Ahli Utama Direktorat Jenderal Kebudayaan Dra, Sri Hartini, M.Si, Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Drs. Fitra Arda, M.Hum, serta Kepala Dinas Pemuda, Olagraga, Budaya, dan Pariwisata Kota Tasikmalaya.

Ketua Pelaksana kegiatan, Fatwa Yulianto mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan oleh Kemendikbud RI tersebut, dalam rangka menyosialisasikan amanat-amanat yang ada dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017.

“Tasikmalaya memiliki potensi kebudayaan yang besar. Melalui kegiatan ini diharapkan memberi manfaat lebih terkait pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan dan secara umum dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” kata Fatwa.

 

Kemendikbud Gelar Sosialisasi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan di Tasikmalaya (2)

 

Sementara itu, H. Ferdiansyah, SE., MM, mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi secara langsung Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Namun, pihaknya bersama mitra kerjanya yakni Direktorat Jenderal Kebudayaan dari Kemendikbud RI, lebih menjurus terhadap pemanfaatan 10 objek Pemajuan Kebudayaan.

“10 objek tersebut di antaranya perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan yang lainnya, terdapat satu objek yang mudah untuk diaplikasikan serta cepat dipahami adalah pemanfaatan. Diharapkan, objek pemanfaatan ini bisa bersinergi dengan industri pariwisata,” kata Ferdiansyah yang juga menjabat sebagai Ketua Panja RUU Kebudayaan.*

error: Content is protected !!