Imbau Warga Turut Sukeskan Pemilu
Koropak.co.id – Bertempat di Rumah Makan Saung SS, Kampung Panyingkiran RT 03/ RW 07 Kelurahan/ Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, Panwascam Kecamatan Cipedes menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu, Senin (26/2/2018). Hadir Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya Rino Sundawa Putra, Camat Cipedes Drs Jalaludin, Ketua Panwascam Kecamatan Cipedes Deki Suparman, Kepala Sekretariat Panwascam Kecamatan Cipedes Aan Kusmana, Ketua MUI Kecamatan Cipedes Dudung Abdul Fatah, Ketua DMI Kecamatan Cipedes Ahmudin, serta para lurah se-Kecamatan Cipedes.
Dalam sambutannya, Camat Cipedes Drs Jalaludin menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) siap menyukseskan Pemilu, baik itu Pilpres, Pileg, maupun Pilgub dengan tetap menjaga netralitas.
“Kami akan mengarahkan seluruh warga untuk mengikuti seluruh tahapan pemilu dengan menepati seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh Pengawas Pemilu maupun KPU,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya, Rino Sundawa Putra menerangkan bahwa dasar dilaksanakannya Pilgub dan Pilkada serentak adalah Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Dalam pasal 101, disebutkan bahwa Bawaslu kabupaten/ kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu di wilayah.
“Panwaslu Kecamatan bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran pemilu, yang terdiri atas identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan,” ujarnya.
Selain itu, kata Rino, salah satu tugas dan wewenang serta tanggung jawab pengawas pemilu yaitu mengawasi, melakukan pencegahan, dan melakukan proses penindakan pelanggaran pidana politik.
“Diharapkan seluruh anggota panwas bisa bekerjasama dengan seluruh aparat pemerintah ataupun seluruh warga sehingga pengawasan secara partisifatif bisa terlaksana secara baik. Seluruh warga memiliki hak yang sama untuk turut serta mengawasi proses pemilu termasuk pilkada,” tuturnya.
Rino menambahkan seluruh warga wajib diberikan akses untuk mengetahui seluruh aturan pengawasan pemilu termasuk Pilgub. Apabila pada seluruh tahapan Pemilu atau Pilgub ditemukan pelanggaran diharapkan bisa diselesaikan dengan baik dengan mempedomani seluruh aturan yang berlaku.*