Koropak.co.id – Menyikapi permasalahan yang dihadapi Guru Bantu Daerah Terpencil (GBDT), di Kabupaten Garut yang belum menerima honorarium selama 11 bulan, DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan peninjauan ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI Kabupaten Garut, Kamis (19/11/2020).
Dalam peninjauan tersebut, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Kaca mengusulkan kepada pimpinan komisi dan forum DPRD, agar kewenangan tata kelola GBDT sebaiknya dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meminimalisir munculnya permasalahan seperti ini.
“Peran serta komunikasi antara Dinas Pendidikan dan KCD Pendidikan, harus lebih inten dan saling berkoordinasi, agar persoalan ini segera tuntas. Kami berharap Pemerintah dapat mengambil alih tata kelola agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan tidak saling menyalahkan,” ujarnya.
Baca : WJIS 2020, Bantu Pulihkan Ekonomi Jawa Barat di Masa Pandemi Covid-19
Menurutnya, keberadaan GBDT ke depan harus dikaji ulang, bagaimana GBDT ini dapat diperbantukan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Selama ini GBDT difokuskan untuk Sekolah Dasar (SD) saja.
“Efektifnya, tata kelola GBDT itu ditarik ke provinsi. Dan penugasannya diberikan untuk diperbantukan di SMA dan SMK jika memungkinkan. Kemudian KCD Pendidikan, harus berperan dan dapat mengkoordinasikan kepada Dinas Pendidikan di seluruh Jawa Barat, agar tata kelola ini berada dibawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Terkait permasalahan honorarium yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi, sebelumnya perwakilan GBDT di Kabupaten Garut yang didampingi Dewan Pendidikan sudah melakukan musyawarah bersama stakeholder terkait, guna mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut.
“Alhamdulillah, dari hasil musyawarah itu, permasalahan honorarium akan direalisasikan di tahun anggaran 2021 pada triwulan pertama,” ucapnya.*
Baca : DPRD Jawa Barat Soroti Rencana Pembangunan Creative Center di Cirebon