Masih Adanya Oknum Parpol Lakukan Pelanggaran
Koropak.co.id – Pada Kamis (20/2/2018) lalu bertempat di SMK Negeri 1 Purwakarta, Anggota Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya beserta anggota Komisi V lainnya melakukan dialog dengan para kepala sekolah dan guru di SMK tersebut. Menjelang Pilkada Serentak 2018 mendatang, Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat juga menghimbau agar para kepala sekolah melaporkan ke Bawaslu apabila terdapat oknum dari parpol yang melakukan kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan.
Dia juga menyampaikan hal tersebut ketika menanggapi pernyataan salah seorang kepala sekolah yang mengatakan tentang adanya beberapa orang yang mengaku dari partai tertentu mendatangi pihak sekolahnya dan meminta data serta informasi pelajar beserta orang tuanya yang dianggapnya memerlukan bantuan.
“Langsung laporkan saja ke pihak Bawaslu apabila terdapat oknum dari parpol manapun yang melakukan kampanye di lingkungan sekolah. Untuk saat ini Bawaslu juga akan lebih keras dalam bertindak apabila ada laporan dari masyarakat mengenai pelanggaran kampanye tersebut,” ujar Abdul Hadi.
Sebagaimana diketahui juga pada Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada melarang melakukan kampanye di lembaga pendidikan baik gedung dan sekolah.
Abdul Hadi juga mengemukakan bahwa guru sebagai ASN, tidak boleh terlibat dalam kampanye untuk mendukung salah satu paslon dikarenakan sudah adanya aturan dari Menpan RB mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN selama Pilkada berlangsung dan apabila terbukti adanya pelanggaran tersebut akan dikenai sanksi administrasi maupun penurunan pangkat atau jabatan.
Cucu Sugyati Anggota Komisi V DPRD Jabar yang juga turut hadir pada dialog tersebut menambahkan bahwa semua parpol peserta sudah mengetahui aturan larangan berkampanye di lembaga pendidikan dan jika masih ada yang melakukan hal tersebut dia juga meyakini bahwa hal itu adalah oknum parpol yang tidak bertanggungjawab.*