Pelaku Terkait Hoax Orang Gila di Cipasung
Koropak.co.id – Polres Tasikmalaya menangkap pelaku penyebar hoax atau berita bohong tentang adanya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Pesantren Cipasung pada Jumat (23/2/2018) lalu. Pelaku adalah PS, warga Kampung Cimade Desa Cikancra, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, kini diamankan oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya, lantaran diduga menyebarkan hoax terkait pengamanan ODGJ tersebut.
“PS telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau masyarakat tertentu,” ujar Kapolres Tasikmalaya, AKBP Anton Sudjarwo, Kamis (1/3/2018).
Dalam hoax-nya, PS menyebarkan berita bohong dengan dibumbui beberapa foto pelaku dan foto senjata tajam. Padahal kejadian yang sebenarnya sama sekali tidak seperti itu.
“Jumat (23/2/2018) jam sepuluh pagi, anggota kita mendapatkan informasi adanya ODGJ di Pesantren Cipasung. Jam sepuluh tiga puluh berita hoaxnya muncul di media sosial. Di situ yang bersangkutan penyebutkan datanya valid,” ucap Anton.
Sedangkan tambah dia, dalam media sosial, foto yang disebarkan PS bukan foto sebenarnya dan tidak valid. Bahkan, pelaku menyebut ODGJ itu membawa senjata tajam. Anton menyayangkan berita hoax yang disebarkan PS, sementara selama ini pihak kepolisian dan komponen masyarakat tengah berupaya membuat situasi nyaman, aman dan kondusif.
“Ini berbahaya. Hanya gara-gara satu dua orang seperti ini, kerja keras kita runtuh,” kata Anton.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit smartphone Samsung Grand Prime, sim card Telkomsel, akun facebook atas nama Fuad Syidik dan screencapture postingannya di media sosial.
Berdasar hasil penyelidikan teknologi informasi, pelaku tergabung di grup Muslim Cyber Army (MCA). “Akibat perbuatannya, PS yang berprofesi sebagai pelayan rumah makan, terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara atau denda sebesar satu miliar rupiah.*