Massa Aksi Berdemo di DPRD Kota Tasikmalaya
Koropak.co.id – Menyikapi disahkannya Rancangan Undang-undang tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 atau yang dikenal UU MD3, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tasikmalaya melakukan aksi demo di halaman DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (1/3/2018).
Rombongan massa aksi diterima oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Agus Wahyudin, Wakil Ketua Nurul Awalin, anggota H Ate Tachjan, Hj Yoke Yulianti, Rachmat Soegandar, dan dr Wahyu Sumawidjaja.
Koordinator Lapangan, Deni Romdoni menyampaikan aspirasi bahwa pada revisi UU MD3 terdapat beberapa pasal yang mengkriminalisasi hak berpendapat rakyat, di antaranya pasal 73, pasal 122 huruf K dan pasal 245.
“Isi UU MD3 sangat merugikan. Kita sepakat untuk menolak UU MD3. Pihak kepolisian jangan mau jadi alat dari UU MD3. Dengan adanya revisi UU MD3, anggota DPR akan menjadi kebal hukum, yang sama saja dengan menghianati kepercayaan rakyat. Revisi UU MD3 secara langsung bertujuan untuk membungkam rakyat yang sering menyampaikan kritik,” katanya.
Dalam aksi tersebut, massa aksi juga menyampaikan 5 sikap penolakan Revisi UU MD3, terdiri atas :
1. PMII Kota Tasikmalaya secara tegas menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dalam revisi UU MD3. PMII KOTA TASIKMALAYA berpandangan bahwa setiap warga Negara berhak memberikan kritiknya terhadap kinerja anggota dan lembaga DPR. Adapun Ekspersi yang berbeda-beda dalam memberikan kritiknya tidak boleh dipandang sebagai bentuk penistaan terhadap anggota dan lembaga DPR, apalagi sampai dijerat dengan hukum.
2. PMII Kota Tasikmalaya mendesak kepada Presiden Republik Indonesia agar tidak menyetujui tidak menandatangani revisi UU MD3. Hal ini, Sebagai sikap politik presiden untuk tidak mendukung revisi UU MD3 sekaligus menjadisikap keberpihakannya kepada rakyat.
3. PMII Kota Tasikmalaya mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan PERPPU pengganti UU MD3.
4. PMII Kota Tasikmalaya senantiasa beristiqomah dalam memperjuangkan hak demokrasi warga Negara yang terancam oleh revisi UU MD3 dan akan melakukan Uji Materi (Judicial Review) atas pasal pasal dimaksud ke mahkamah konstitusi melalui LBH PB PMII.
5. PMII Kota Tasikmalaya siap membela warga negara yang menjadi korban kriminalisasi revisi UU MD3 dalam memperjuangkan keadilan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Agus Wahyudin menyampaikan bahwa DPRD Kota Tasikmalaya menyampaikan bahwa dewan di DPRD Kota Tasikmalaya memang merupakan bagian dari MD3 akan tetapi bukan bagian dari Revisi MD3.
“Undang-undang ini sudah disahkan, dan hanya satu pintu untuk menggugat Undang-undang ini, yakni melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi. Namun kami berharap dengan adanya penolakan di daerah, semoga dapat menjadi pertimbangan di pusat. Perlu diketahui bahwa DPR RI bukanlah atasan dari DPRD di daerah,” katanya.
Agus juga mengajak massa aksi untuk bersama-sama mengajukan aspirasi tersebut dengan damai dan beradab.
“Menyikapi UU MD3 kita lakukan sesuai dengan aturan. Jangan lakukan demokrasi untuk diri kita sendiri, tapi demokrasi untuk kita semua. DPRD kota tasikmalaya secara kelembagaan tidak mendukung dan tidak menolak UU MD3. Apa yang disahkan di UU MD3 tidak akan berlaku di DPRD kota Tasikmalaya,” katanya.
Agus yang berasal dari Fraksi PPP menyatakan bahwa Fraksi PPP di DPR RI sudah menyatakan menolak pengesahan UU MD3. Usai menjawab aspirasi massa aksi, Agus menandatangi pernyataan sikap dari PMII Kota Tasikmalaya.*
Advertorial