Actadiurna

Stop Pembangunan SPBU Tidak Berizin

×

Stop Pembangunan SPBU Tidak Berizin

Sebarkan artikel ini

Pemkab Bandung Barat Musti Tegas

Koropak.co.id – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Eber Simbolon mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk bertindak tegas terhadap pembangunan SPBU tidak berizin di Desa Gudangkahuripan Kecamatan Lembang. Hal itu disampaikan Eber menyikapi tuntutan massa dari Forum Peduli Bandung Barat (Forbat) yang berunjuk rasa di Kantor Pemkab dan DPRD KBB, pada 19 Februari 2018 lalu. Dalam orasinya, massa menuntut agar Pemkab Bandung Barat menutup dan menghentikan aktivitas pembangunan SPBU yang tidak berizin tersebut.

Stop Pembangunan SPBU Tidak Berizin

“Sebetulnya letak SPBU ini dalam izinnya berada di Kawasan Bandung Utara. Sehingga, pembangunannya tidak sesuai dengan Siteplan. Tentunya ini harus dihentikan. Pemkab harus bisa tegas menutup paksa bila aktivitas pembangunan terus dilanjutkan,” ujarnya.

Eber berencana untuk mengajak Komisi III DPRD KBB mendatangi lokasi SPBU dengan turut serta mengundang dinas terkait guna memastikan pembangunan SPBU tidak berizin tersebut dihentikan.

”Kita akan datangi lokasi pembangunan SPBU-nya. Kita akan cek siteplan dan alokasi ruang terbuka hijau. Karena, lahan untuk RTH malah digunakan untuk penyimpanan BBM,” ujarnya.

Bahkan, kata Eber, tidak hanya SPBU, DPRD KBB juga bakal menyoroti soal pembangunan hotel, pasar modern, dan bangunan lainnya yang tidak berizin. Khusus untuk pasar modern, pihaknya sudah mengusulkan revisi Perda tentang Pasar Modern karena dalam perda sebelumnya, kewenangan peningakannya tidak jelas.

”Usulan revisinya sudah masuk ke badan legislasi. Dalam revisi perda nanti akan secara tegas menyebutkan kewenangan penindakan ada di Satpol PP agar jelas kewenangan yang menertibkan pasar modern ilegal bisa jelas, dan penertiban pun bisa dilakukan lebih optimal,” ucapnya.*

error: Content is protected !!