Actadiurna

Pemilik Senjata Api Ilegal Diciduk

×

Pemilik Senjata Api Ilegal Diciduk

Sebarkan artikel ini

Air Soft Gun Dirakit Jadi Senjata Api

Koropak.co.id – Kepemilikan senjata api ilegal di Indonesia merupakan sebuah pelanggaran hukum yang bisa dibawa ke meja hukum. Seperti halnya dua pemilik senjata api ilegal yang diciduk di wilayah Cikopo Cipacing Jatinangor Sumedang pada Jumat (2/3/2018).

Kedua tersangka berinisial YG (37) dan E (60) warga asal Dusun Cikopo RT 02/ RW 03 Cipacing Jatinangor Sumedang. Dari tangan YG, polisi mengamankan 4 pucuk senjata api rakitan jenis mede, 10 butir peluru caliber 9 mm, 1 pucuk air soft gun Makarov yang rencananya akan dirakit menjadi senjata api, dan arsip resi pengiriman senjata api ke berbagai daerah.

Sementara dari tangan E, polisi mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan jenis walther, dan 1 pucuk air soft gun jenis glock. Kini, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian guna pengembangan kasus tersebut.*

error: Content is protected !!