Satpol PP Berwenang Tindak Minimarket Ilegal
Koropak.co.id – Perda tentang Pasar Modern disoroti DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB). Komisi I DPRD KBB akan segera mengusulkan revisi Perda tersebut, dengan tujuan memberikan kewenangan bagi Satpol PP KBB menindak minimarket tida berizin alias ilegal.
Anggota Komisi I DPRD KBB Eber Simbolon mengatakan, dalam revisi tersebut, Komisi I DPRD KBB mengusulkan untuk memberikan kewenangan secara penuh kepada Dinas Satpol PP dalam menegakan aturan terhadap minimarket ilegal.
“Dalam perda yang ada saat, tidak ada ketegasan kewenangan dalam penegakkan aturan terhadap minimarket ilegal. Hasilnya, terkesan saling lempar tanggungjawab antar dinas. Usulan kami dengan mengajukan ke Badan Legislasi. Kami menargetkan revisi bisa rampung dalam waktu dekat,” ucap Eber.
Dijelaskan Eber, saat ini banyak minimarket ilegal yang terus beroperasi. Namun sampai saat ini tidak ada penindakan tegas dari pemerintah daerah untuk menutup minimarket tak berizin tersebut. Padahal, idealnya petugas Satpol PP menutupnya, akan tetapi masih terkendala kewenangan yang diatur perda.
“Dengan usulan revisi perda, Satpol PP akan memiliki wewenang penuh untuk menutup minimarket ilegal. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk beroperasi,” katanya.
Di Kabupaten Bandung Barat, pasar modern diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pasar Modern. Meski dalam perda tersebut tidak ada batasan jumlah minimarket di KBB, namun salahsatu isinya menyatakan larangan mendirikan minimarket yang berdekatan dengan pasar tradisional. Namun fakta di lapangan, masih banyak minimarket yang dibangun dekat dengan pasar tradisional.*