Madrasah Bentuk Karakter Anak Religius
Koropak.co.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, Samsul Maarif menyatakan DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendorong Dinas Pendidikan KBB agar dapat menerapkan Perda Nomor 9 tahun 2009 tentang wajib belajar Pendidikan Keagamaan atau Diniyah Takmiliyah Awaliyah bagi jenjang pendidikan dasar SD/MI sebagai upaya untuk membentuk moral dan akhlak siswa di setiap sekolah.
“Perda tersebut sangat penting bagi masa depan anak-anak bangsa dalam sisi karakter religiusnya. Oleh sebab itu, setiap sekolah diminta menerapkan pendidikan agama ini,” kata Samsul.
Dijelaskan Samsul, dengan ditetapkannya Perda Diniyah Takmiliyah bisa dijadikan upaya Pemkab Bandung Barat dalam membentuk karakter para peserta didik jenjang pendidikan dasar yang ada di Kabupaten Bandung Barat.
“Perda tersebut menyatakan bahwa anak didik yang akan dan melanjutkan ke jenjang SD atau SMP harus bisa baca Al-Quran disertai ijazah TPA/TPQ dan ijazah Madrasah Diniyah. Adanya ijazah menjadi cerminan awal pendidikan agamanya juga kuat,” ujarnya.
Diungkapkan Samsul, dalam Perda tersebut juga disebutkan, anak didik jenjang SD/MI diwajibkan mengikuti penyelenggaraan pendidikan TPA/TPQ dan Madrasah Diniyah yang telah dikerjasamakan dengan sekolah umum atau madrasah. Sehingga para siswa di jenjang pendidikan dasar se-Kabupaten Bandung Barat sekaligus juga menjadi siswa TPA/TPQ dan Madrasah Diniyah.*