Sengketa PPP Kabupaten Tasikmalaya Belum Berakhir
Koropak.co.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, di bawah pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H Ruhimat, yang sedianya dimulai pukul 13.00 WIB, hingga pukul 15.20 WIB, tidak kunjung dilaksanakan.
Hal itu menyusul sejumlah interupsi yang dilakukan anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang mempertanyakan alasan tidak dibahasnya usulan pergantian pimpinan DPRD dalam paripurna tersebut.
Sekretaris Fraksi PPP, DR. Basuki Rahmat, M.Si menegaskan, proses hukum tentang permasalahan internal PPP sudah clear. Sesuai keputusan pengadilan per 6 maret 2018 lalu, menyusul dicabutnya gugatan dari penggugat dalam hal ini, H Ruhimat. Artinya tidak ada lagi perkara.
“Maka hari ini kami menuntut usulan kami yang telah digelindingkan sejak dua bulan lalu ke Badan Musyawarah (Bamus) terkait pergantian pimpinan DPRD, dibahas di paripurna ini. Toh, keputusan Bamus saat menerima usulan dari Fraksi PPP waktu itu, dikatakan bahwa Bamus akan menunggu keputusan pengadilan yang tetap. Hari ini kami membawa putusan itu,” ucap Basuki.
Dalam tata tertib DPRD, kata Basuki, jika ada usulan dari fraksi, baik terkait perubahan anggota atau pimpinan DPRD, maka harus dibahas di paripurna. “Ini yang kami tuntut,” ucapnya.
Hal senada dikatakan Anggota Fraksi PPP, H Apip Ipan Permadi. Seluruh tahapan dan proses hukum di Pengadilan Negeri tentang kepengurusan PPP sudah berjalan dan selesai. Maka seharusnya dalam paripurna ini dibahas dan diberikan jawaban terhadap usulan Fraksi PPP tentang pergantian pimpinan DPRD.
“Syarat untuk diangkat di paripurna sudah memenuhi prinsip legal drafting. Kalau tidak ada kejelasan, maka kami menilai ada perlakuan tidak adil. Contoh kasus pergantian pimpinan DPRD, Arif Arseha ke Erry Purwanto, semua berjalan dengan cepat dan lancar tanpa hambatan. Nah, sekarang menyangkut PPP, kok Seperti ini,” ujar Apip.
Dari pantauan “Koropak”, Rapat Paripurna DPRD dengan agenda, penyampaian penjelasan Bupati Tasikmalaya mengenai Raperda Kabupaten Tasikmalaya tentang perubahan Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Rapat paripurna juga membahas Penetapan Raperda usul inisiatif Komisi 4 DPRD Kabupaten Tasikmalaya menjadi Raperda Usul Inisitif DPRD Kabupaten Tasikmalaya, dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Ruhimat. Lima menit setelah dimulai, Ketua Fraksi PPP H. Asop Sopiudin diikuti anggota Fraksi PPP lainnya, melakukan interupsi.
Rapat kemudian diskors dan dilanjutkan pada pukul 15.30 WIB setelah dilakukan musyawarah tertutup antara H. Ruhimat sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Tasikmalaya versi Djan Faridz, dengan H Asop Sopiudin sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Tasikmalaya versi Romahurmuziy.*