Actadiurna

Masyarakat Soroti Masalah AMDAL Bendungan Leuwikeris

×

Masyarakat Soroti Masalah AMDAL Bendungan Leuwikeris

Sebarkan artikel ini

BBWS Akan Sampaikan Penjelasan AMDAL 1 Minggu Lagi

Koropak.co.id – Pembangunan Bendungan Leuwikeris yang digarap PT. Pembangunan Perumahan Bahagia Bangun Nusa (PT. PP BBN) KSO Bendungan Leuwikeris menuai tanya dari masyarakat Karanglayung Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya dengan nama Forum Koordinasi Karangtaruna dan Masyarakat Kaki Gunung Pangajar (FKKMKGP).

Guna memberikan penjelasan, PT. PP BBN KSO Bendungan Leuwikeris menggelar audiensi dengan FKKMKGP yang dilangsungkan di kantornya, Rabu (14/3/2018). Hadir Project Manager PT. PP BBN KSO Bendungan Leuwikeris Alex, PPK Proyek Budi, dan perwakilan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Pimpinan FKKMKGP Hendra. S.Hut menanyakan AMDAL proyek kuari. Menurutnya, masyarakat sekitar merasa tidak mendapat sosialisasi tentang adanya perijinan AMDAL.

Masyarakat Soroti Masalah AMDAL Bendungan LeuwikerisPPK Proyek, Budi menjelaskan bahwa pihak konsultan proyek pembangunan Bendungan Luewikeris tidak bisa hadir sehubungan ada keperluan. Menurutnya, pihak BBWS akan melakukan rapat internal serta akan memberikan kejelasan hasil rapat satu minggu ke depan.

“Jadi, yang perlu kami ketahui, bagaimana tuntutan konkrit dari masyarakat?. Ke depannya, kami berjanji pihak BBWS akan melakukan sosialisasi dan mengundang warga sekitar. Kami juga mendorong pengembang agar mata air harus dipertahankan, dan longsoran harus perbaiki bahkan dicegah agar tidak terjadi lagi,” ucapnya.

Projec Manager PT. PP BBN KSO Bendungan Leuwikeris, Alex menuturkan pada prinsipnya, pihaknya menjadi bagian dari masyarakat Gunung Pangajar Desa Karanglayung Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya. Dalam pengerjaan Bendungan Leuwikeris, pihaknya berkomitmen untuk senantiasa berhati-hati dan berkoordinasi dengan masyarakat.

Dari audiensi tersebut, mewakili masyarakat sekitar proyek Bendungan Leuwikeris, pihak FKKMKGP memberi waktu kepada BBWS untuk memberikan keterangan lengkap terkait urusan AMDAL selama 3 bulan.*

error: Content is protected !!