KPU Dorong Tim Sukses Lapor Sebelum Pasang Alat Peraga
Koropak.co.id – Menyambut Pilgub Jawa Barat 2018, KPU Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Koordinasi PAM dan Peraga Alat Kampanye yang dilangsungkan di Aula Kantor KPU Kota Tasikmalaya, Rabu (14/3/2018). Hadir Ketua KPU Kota Tasikmalaya Drs H Cholis Muklis, Komisioner KPU Kota Tasikmalaya Drs H Asep Hendri, dan Hotum Hotimah, Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya Rino S. Putra, Humas KPU Kota Tasikmalaya Yayan, Perwakilan Kepolisian IPTU Entis Sutisna, serta perwakilan Pengurus Partai Politik se-Kota Tasikmalaya.
Komisioner KPU Kota Tasikmalaya Hotum Hotimah menuturkan pada Pilgub 2018 kali ini, dalam kedudukan hukum dari provinsi, KPU Kota Tasikmalaya hanya sebagai pelaksana. KPU akan selalu merespon kejadian yang terjadi di lapangan, salahsatunya banyak reklame yang hilang pihaknya akan tindaklanjuti.
“KPU Kota Tasikmalaya akan senantiasa berkoordinasi dengan Pemkot Tasikmalaya dan perangkat desa dalam pemasangan alat kampanye, dalam hal ini penentuan lokasi. Untuk pemasangan tempat-tempat alat peraga Pilgub Jabar 2018, kami memakai alat peraga tahun 2017,” katanya.
Hotum menambahkan KPU Kota Tasikmalaya hanya bisa merekomendasikan untuk tempat alat peraga, sementara yang memberi ketetapan adalah KPU Provinsi Jawa Barat. Dalam pelaksanaan pengamanan alat peraga, KPU akan bekerjasama dengan pemerintah dan pihak Kepolisian.
Komisioner KPU Kota Tasikmalaya Drs H Asep Hendri menuturkan KPU sudah sepakat bila hendak memasang APK sepenuhnya dipasang oleh tim sukses calon, karena tim sukses lebih tahu di mana tempat-tempat yang strategis untuk mengkampanyekan calon.
“Kita tetap menunggu bilamana memang ada perubahan pemasangan APK dipasang oleh pihak KPU daerah, kami siap untuk melaksanakannya. Sementara Pilgub 2018 merupakan hajat Provinsi Jawa Barat, yang mempunyai wewenang penuh pun di pihak Provinsi. Kami di KPU Kota Tasikmalaya hanya sebagai pelaksana saja. Peta APK juga harus secepatnya ditentukan,” tutur Asep.
Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya, Rino S Putra menuturkan bahwa pihak Panwaslu Kota Tasikmalaya sangat memahami bilamana KPU Kota Tasikmalaya tidak diberi wewenang oleh KPU Provinsi Jawa Barat.
“Kesimpulan yang sudah kami lakukan dalam rakor Senin (12/3/2018) kemarin adalah untuk menyikapi masalah ini. Bilamana tim sukses mau memasang APK harus melaporkan kepada Panwaslu dan KPU agar bisa ditindak lanjuti karena akan banyak melibatkan pihak lainnya. Bilamana ada APK yang ditempel di pohon dan tiang listrik, itu jelas melanggar UU, dan Satpol PP berhak mencopotnya. Pada intinya, proses pemasangan APK ini harus benar-benar dipertegas dan diperjelas,” katanya.*