Koropak.co.id – Label halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) secara bertahap kini sudah tidak akan berlaku lagi di Indonesia.
Diketahui, hal itu menyusul dengan ditetapkannya label halal Indonesia berlaku nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) beberapa waktu lalu.
Tercatat, penetapan label halal Indonesia berlaku secara nasional tersebut didasarkan kepada Surat Keputusan Nomor 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada 10 Februari 2022. Beleid ini sendiri berlaku efektif per 1 Maret 2022.
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” tulis Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Kaumas di akun Instagram-nya @gusyaqut sebagaimana dihimpun Koropak, Senin 14 Maret 2022.
Dilansir dari berbagai sumber, Menag Yaqut menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menyebutkan, sertifikasi halal itu diselenggarakan oleh pemerintah dan bukan oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas).
“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang itu diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi oleh Ormas,” katanya.
Terlepas dari hal itu, tentunya kebijakan baru tersebut akan sangat berpengaruh besar terhadap industri halal di Indonesia.
Sebab, selama ini label halal itu sendiri dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lantas, bagaimana sejarah berdirinya institusi tersebut di Indonesia?
Institusi ini merupakan Lembaga Sertifikasi Halal Pertama di Indonesia. LPPOM MUI berdiri pada 6 Januari 1989 dan lembaga ini dibentuk berdasarkan mandat negara kepada MUI untuk berperan aktif dalam meredakan kasus lemak babi di Indonesia yang terjadi pada tahun 1988.
LPPOM MUI juga memiliki tugas dalam melakukan pemeriksaan dan penerbitan sertifikat halal untuk produk-produk pangan, obat dan kosmetik yang beredar di Indonesia.
Baca : Ijtima Ulama MUI Sepakat Haramkan Penggunaan Kripto Sebagai Mata Uang
Untuk memperkuat posisi LPPOM MUI dalam menjalankan fungsi sertifikasi halal, pada tahun 1996 ditandatangani Nota Kesepakatan Kerjasama antara Departemen Agama, Departemen Kesehatan, dan MUI.
Nota kesepakatan itu juga kemudian disusul dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 Tahun 2001 dan KMA 519 Tahun 2001, yang menguatkan MUI sebagai lembaga sertifikasi halal serta melakukan pemeriksaan/audit, penetapan fatwa, dan menerbitkan sertifikat halal.
Dalam proses dan pelaksanaan sertifikasi halal, LPPOM MUI juga berkerjasama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM), Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta sejumlah perguruan Perguruan Tinggi di Indonesia.
Tercatat sejumlah perguruan tinggi di Indonesia itu antara lain IPB University, Universitas Muhammadiyah Dr Hamka, Universitas Djuanda, UIN, Univeristas Wahid Hasyim Semarang, serta Universitas Muslimin Indonesia Makassar.
Sementara itu, untuk kerjasama dengan lembaga telah terjalin yakni dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN), Kadin Indonesia Komite Timur Tengah, GS1 Indonesia, dan Research in Motion (Blackberry).
Khususnya dengan Badan POM, sertifikat halal MUI merupakan persyaratan dalam pencantuman label halal pada kemasan untuk produk yang beredar di Indonesia.
Pada tahun 2017 dan 2018, LPPOM MUI berhasil memperoleh Sertifikat Akreditasi SNI ISO/IEC 17025: 2008 untuk Laboratorium Halal dan SNI ISO/IEC 17065: 2012 dan DPLS 21 untuk Lembaga Sertifikasi Halal dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Standar ini diketahui tidak hanya diakui di Indonesia, akan tetapi juga di Badan Akreditasi Uni Emirat Arab atau ESMA.
Sistem sertifikasi dan sistem jaminan halal yang dirancang serta diimplementasikan oleh LPPOM MUI tersebut pun telah diakui bahkan juga diadopsi oleh lembaga-lembaga sertifikasi halal luar negeri, yang kini mencapai 45 lembaga dari 26 negara.*
Lihat juga : Simak Berbagai Video Menarik Lainnya Disini