Actadiurna

Jabatan Kepada Desa Jangan Dicoreng Kasus Hukum

×

Jabatan Kepada Desa Jangan Dicoreng Kasus Hukum

Sebarkan artikel ini

Wakil Bupati Tasikmalaya Serukan Perkuat Jalinan Komunikasi Santun

Koropak.co.id – Wakil Bupati Tasikmalaya, H. Ade Sugianto mengatakan, jauh di atas sekedar jabatan kepada desa, yang terpenting adalah bagaimana amanat dan kepercayaan masyarakat dapat dipetanggungjawabkan atas diri sendiri, keluarga, masyarakat dan semua itu akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Alloh SWT.

“Bukan siapa atau dimana, lama atau sebentar, Kita tidak bisa memberikan nilai lebih jika patokannya dimana dan siapa. Tetapi seharusnya adalah bagaimana kita dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada sesama. Setiap dari kita adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban,” kata Wabup pada acara pengambilan sumpah dan pelantikan penjabat kepala desa dan kepala desa pengganti antar waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (15/3/18).

Koropak.co.id - Wakil Bupati Tasikmalaya, H. Ade Sugianto mengatakan, jauh di atas sekedar jabatan kepada desa, yang terpenting adalah bagaimana amanat dan kepercayaan masyarakat dapat dipetanggungjawabkan atas diri sendiri, keluarga, masyarakat dan semua itu akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Alloh SWT.Ia berharap, jabatan kepada desa diakhiri dengan sukses dan membawa manfaat serta kemajuan bagi masyarakat.

“Jabatan kepala desa pasti akan berakhir. Semuanya akan dipensiunkan oleh negara secara administratif. Pertanyaan yang harus diingat adalah, bagaimana kalau kepada desa dipensiunan oleh Alloh SWT, dalam arti mati sebelum jabatan kepala desa berakhir? Maka pergunakan waktu sebaik mungkin agar memberikan manfaat kepada manusia. Hal lain yang patut dicamkan adalah jabatan kepala desa jangan dipaksa diakhiri karena sebuah kasus hukum,” tuturnya.

Percayalah tambah Wabup, akan lebih banyak masyarakat yang tidak tertangani dari pada yang tertangani. Dengan menjadi kepala desa, akan banyak mata memandang dan memperhatikan. Masyarakat akan lebih fokus mencatat apa yang kurang.

Koropak.co.id - Wakil Bupati Tasikmalaya, H. Ade Sugianto mengatakan, jauh di atas sekedar jabatan kepada desa, yang terpenting adalah bagaimana amanat dan kepercayaan masyarakat dapat dipetanggungjawabkan atas diri sendiri, keluarga, masyarakat dan semua itu akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Alloh SWT.“Pemimpin itu dinilai banyak kekurangannya dari pada kelebihannya. Itulah iklim masyarakat yang terjadi saat ini. Untuk meminimalisir hal itu, perbanyak silaturahmi dan jalin komunikasi dengan baik dan santun. Lakukan silaturahmi dengan seluruh elemen masyarakat khususnya para ulama untuk menampung aspirasi masyarakat desa,” paparnya.

Menurutnya memahami kebutuhan masyarakat sangat penting karena pembangunan yang dilaksanakan di desa, perlu fokus pada prioritas kebutuhan masyrakat.

“Banyak permasalahan pembangunan yang belum terselesaikan di Kabupaten Tasikmalaya ini. Itu semua merupakan beban yang harus diselesaikan dengan penuh tanggungjawab. Pemerintah pusat setiap tahunnya terus menggelontorkan dana desa sebagai bentuk perhatian untuk kesejahteraan masyarakat desa. Manfaatkanlah dana desa tersebut untuk kesejahteraan masyarakat, dan hati-hati jangan sampai kepala desa terseret masalah hukum. Jika terjadi maka yang tercoreng bukan hanya nama desanya tetapi juga nama baik Kabupaten Tasikmalaya,” kata Wabup.

Koropak.co.id - Wakil Bupati Tasikmalaya, H. Ade Sugianto mengatakan, jauh di atas sekedar jabatan kepada desa, yang terpenting adalah bagaimana amanat dan kepercayaan masyarakat dapat dipetanggungjawabkan atas diri sendiri, keluarga, masyarakat dan semua itu akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Alloh SWT.Adapun ke empat Penjabat Kepala Desa yang dilantik adalah : Yayat Ruhiyat, S.Sos sebagai Penjabat Kepala Desa Sukagalih Kecamatan Sukaratu, Jajang Royani, S.IP, sebagai Penjabat Kepala Desa Wargakerta Kecamatan Sukarame, Dana Rusmana,S.IP sebagai Penjabat Kepala Desa Jayamukti Kecamatan Luewisari, Beni Iskandar, SP,sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sukamenak Kecamatan Sukaresik.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan pemberian santunan kematian bagi empat kepada desa yang dilakukan oleh Wakil Bupati didampingi Pimpinan Cabang BNI Singaparna.*

Advertorial

error: Content is protected !!