Actadiurna

Panwaslukab Temukan Pelanggaran Kampanye Di Tempat Ibadah

×

Panwaslukab Temukan Pelanggaran Kampanye Di Tempat Ibadah

Sebarkan artikel ini

Tim Pemenangan Rindu Segera Dipanggil

Koropak.co.id – Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten (Panwaslukab) Tasikmalaya, baru-baru ini menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan tim pemenangan pasangan nomor urut 1 yaitu pasangan Ridwan Kamil – Uu Ruzhanul Ulum (Rindu), di tempat ibadah.

Panwaslukab Temukan Pelanggaran Kampanye Di Tempat Ibadah
Dodi Djuanda

Atas temuan tesebut, pihak Panwaslukab Tasikmalaya mengagendakan untuk segera memanggil tim pemenangan Rindu untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

“Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan pada saat kunjungan Ibu Atalia Ridwan Kamil dan Ibu Lina Ruzhanul Ulum, di Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya belum lama ini. Kita akan panggil tim pemenangannya untuk diklarifikasi,” kata Ketua Panwaslukab Tasikmalaya, Dodi Djuanda, Senin (19/3/2018).

Menurutnya, berdasarkan rekaman video dan foto, Panwaslukab Tasikmalaya menemukan dugaan pelanggaran penggunaan sarana tempat ibadah yakni di halaman komplek masjid dan gedung dakwah Islam Kecamatan Cikalong.

Tempat tersebut dijadikan kampanye salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat dengan penyampaian visi dan misi salah satu pasangan calon serta pembagian bahan materi kampanye oleh tim sukses.

Hal tersebut kata Dodi, dinilai telah melanggar peraturan Undang-Undang nomor 10/2016 pasal 69 tentang larangan kampanye di tempat ibadah dan sarana pendidikan.*

error: Content is protected !!