Video

Insiden di Balik Helm, Kapan Mulai Dipakai di Indonesia?

×

Insiden di Balik Helm, Kapan Mulai Dipakai di Indonesia?

Sebarkan artikel ini

 

Koropak.co.id – Inggris, 1935. Seorang perwira militer asal Britania Raya, Thomas Edward Laurence, mengalami kecelakaan lalu lintas. Saat melintasi jalan terjal dan menukik, lantaran terlalu kencang dan pandangannya sedikit terganggu, Laurence hampir menabrak anak-anak yang bermain di jalan.

Sontak ia membanting setir, hingga motornya terpental cukup jauh. Akibat kecelakaan itu, Laurence menderita luka serius di bagian kepala hingga membuatnya koma dan meninggal dunia.

Lantaran kejadian itu, Huge Crains, dokter saraf yang menangani Laurence menyimpulkan ada yang tidak beres dengan perilaku pengendara sepeda motor di masa itu. Ia lantas memulai penelitian terkait dengan cedera kepala yang dialami pengendara motor hingga bagaimana upaya pencegahannya.

Setelah enam tahun melakukan pengkajian, Crains menerbitkan sebuah jurnal “Head Injuries in Motorcycle”. Mulai dari sanalah seluruh konsep dan garis besar helm pertama mulai terbentuk.

Pada 1941-an, Crains merancang helm pertamanya yang terbuat dari material karet dan gabus. Selang beberapa tahun, profesor asal Carolina Selatan, Amerika Serikat, C. F. Lombard, melengkapi helm buatan Crains dengan cangkang berbahan keras di bagian dalamnya.

Sejumlah negara mulai menerapkan hukum menggunakan helm untuk pesepeda motor, termasuk di Indonesia. Penggunaan helm di Indonesia dimulai pada 1970-an yang digagas Kapolri, Jenderal Hoegeng Imam.

 

Baca: Tragedi Kelam Helm, Kapan Mulai Digunakan di Indonesia?

 

Sebelumnya, saat Kapolri Hoegeng menemani Presiden Soeharto berkunjung ke berbagai negara Eropa, ia merasa terkesan dengan ketertiban masyarakat di Eropa, khususnya dalam berlalu lintas. Ia mengamati para pemotor yang selalu menggunakan helm.

Dari kunjungannya itu, Hoegeng mendapatkan ide untuk menerapkan penggunaan helm di Indonesia. Terlebih, pada masa itu angka kecelakaan sepeda motor di Indonesia, khususnya di Jakarta, terbilang cukup tinggi. Angkanya mencapai 1.450 kecelakaan setiap bulannya.

Hoegeng bertekad, Polri harus segera melakukan langkah antisipatif dengan  menyesuaikan perkembangan zaman. Apalagi jumlah pemotor dari tahun ke tahunnya juga kian meningkat. Ia akhirnya membuat peraturan penggunaan helm di Indonesia dalam Maklumat Kapolri bertarikh 7 Agustus 1971.

Dalam maklumat itu ditegaskan, para pengendara sepeda motor wajib mengenakan helm. Ada sanksi bagi yang melanggar. Mereka yang tidak mematuhi aturan tersebut bakal dikurung tiga bulan atau dedenda sepuluh ribu rupiah.

Namun, aturan itu tidak serta merta diterima masyarakat. Mereka yang menolak berdalih ribet, tidak terbiasa, dan menyulitkan saat akan bepergian. Ada pula yang menggungat maklumat itu ke Mahkamah Agung.

Gugatan itu di antaranya dilayangkan Asikin Kusumah Atmadja, seorang pakar hukum. Menurutnya, polisi tidak punya wewenang untuk membuat peraturan yang bersifat seperti undang-undang. Namun, Mahkamah Agung menolak gugatan tersebut, karena keselamatan masyarakat lebih utama.

 

Baca juga: Pelat Kendaraan; Sejak Kapan Dibuat dan Kenapa?

 

error: Content is protected !!