Koropak.co.id, Jakarta – Palang Merah Indonesia (PMI) merupakan organisasi yang bertugas memberikan bantuan dan layanan kepada masyarakat korban konflik, bencana alam, krisis kesehatan, serta menyebarluaskan nilai-nilai kemanusiaan dan hukum humaniter internasional.
Di setiap kota dan kabupaten di Indonesia, PMI juga memiliki unit donor darah yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan darah di masyarakat. Tak heran, di Indonesia PMI merupakan organisasi pertama dan terbesar yang bergerak di bidang kemanusiaan.
Sebenarnya, sejarah kepalangmerahan di Nusantara terbentang panjang. Satu di antaranya adalah momentum pada 1932. Kala itu Dr RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan menjadi pelopor pendirian Palang Merah Indonesia. Ide mereka mendapat dukungan luas, terutama dari kalangan terpelajar.
Rancangan pendirian PMI dibawa ke dalam sidang Konferensi Nerkai pada 1940-an. Sayangnya, rancangan pendirian PMI ditolak mentah-mentah dalam sidang tersebut. Pada saat Jepang menduduki Indonesia, para pelopor PMI kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional. Namun, lagi-lagi upaya mereka mendapat halangan dari Pemerintah Jepang, dan membuat untuk kedua kalinya rancangan tersebut harus kembali disimpan.
Gagasan tersebut baru terwujud pada 3 September 1945. Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Atas perintah Presiden itu, pada 5 September 1945, Menteri Kesehatan Indonesia Kabinet I kala itu, Boentaran Martoatmodjo, membentuk Panitia 5 yang diketuai dr R. Mochtar, dan didampingi dr. Bahder Djohan, dr Djuhana, dr Marzuki, dan dr. Sitanala.
Baca: 9 September 1948, PON Pertama Setelah Gagal Ikut Olimpiade
Pada 17 September 1945, diketuai Drs Mohammad Hatta, Perhimpunan Palang Merah Indonesia akhirnya berhasil dibentuk. Lantaran dalam satu negara hanya ada satu perhimpunan nasional, maka pada 16 Januari 1950, pemerintah Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya ke PMI. Pihak NERKAI diwakili oleh dr. B. Van Trich, sedangkan dari PMI diwakili oleh dr. Bahder Djohan.
Setelah resmi terbentuk, PMI merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang. Berkat kinerjanya itu, pada 15 Juni 1950, PMI berhasil mendapatkan pengakuan secara Internasional oleh Komite Palang Merah Internasional atau International committee of the Red Cross (ICRC) dan menjadi anggota Palang Merah Internasional.
Setelah itu, pada 16 Oktober 1950, PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau yang disebut juga dengan Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC).
Melalui Keputusan Presiden Nomor 25 yang dikuatkan juga dengan Keppres Nomor 246 Tanggal 29 November 1963, Pemerintah Indonesia resmi mengakui keberadaan PMI. Pada 2018, PMI menjadi organisasi kemanusiaan berstatus badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
Silakan tonton berbagai video menarik disini: