Koropak.co.id, Jakarta – Tanggal 29 November diperingati sebagai Hari Koprs Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Diketahui, KORPRI sendiri merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.
Tercatat, anggota KORPRI terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD), perusahaan dan pemerintah desa.
Sejarah berdirinya KORPRI berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1971 tentang KORPRI dan diperkuat juga dengan Keppres Nomor 24 Tahun 2010 tentang Anggaran Dasar KORPRI. Tahun ini, KORPRI pun berusia ke-51 tahun terhitung sejak berdirinya pada 1971-an.
Lantas, bagaimana sejarah awal berdirinya Hari KORPRI ini?
Berdasarkan sejarahnya, awal mula diperingatinya Hari KORPRI ini sejak masa kolonial Belanda. Pada masa itu, hampir sebagian besar pegawai pemerintahan Hindia Belanda itu merupakan kaum bumi putera yang kedudukannya ditempatkan di kelas bawah.
Akan tetapi saat peralihan kekuasaan, seluruh mantan pegawai pemerintahan Hindia Belanda pun bekerja di pemerintahan Jepang yang berkedudukan sebagai pegawai pemerintah. Hingga pada akhirnya Pasukan Jepang berhasil dipukul mundur oleh sekutu.
Indonesia pun kemudian memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Setelah Indonesia merdeka, seluruh pegawai pemerintah Jepang itu dijadikan sebagai Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca: Korpri Berkontribusi, Melayani, dan Mempersatukan Bangsa di Tengah Pandemi
Selanjutnya, setelah pengakuan kedaulatan RI yang terjadi pada 27 Desember 1949-an, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda digabungkan menjadi Pegawai RI Serikat.
Hingga pada akhirnya di tanggal 29 November 1971-an, Presiden Soeharto menetapkan pendirian KORPRI dengan membuat Kepres yang didalamnya memaparkan bahwa KORPRI merupakan satu-satunya wadah atau organisasi untuk menghimpun serta membina semua pegawai RI yang ada di luar kedinasan sesuai dengan Pasal 2 ayat 2.
Namun sayangnya, setelah resmi terbentuk, KORPRI justru dijadikan sebagai salah satu alat kekuasaan dan alat politik untuk melindungi pemerintah pada masa Orde Baru.
Hal itu sebagai tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1975 yang didalamnya membahas tentang Partai Politik serta Golongan Karya. Setelah era Reformasi, KORPRI menjadi organisasi yang netral dan tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Tahun ini, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia atau HUT KORPRI Tahun 2022 yang ke-51 tahun, pemerintah secara resmi telah merilis tema dan logo peringatannya. Untuk tema HUT KORPRI 2022 adalah “KORPRI Melayani, Berkontribusi, dan Berinovasi untuk Negeri”.
Tema tersebut memiliki makna sebagai harapan bagi para anggota KORPRI agar tetap bersemangat dalam bekerja dan berkontribusi melayani kepentingan publik serta mewujudkan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa dan sebagai prasyarat pembangunan nasional.
Silakan tonton berbagai video menarik di sini: