DPRD Limapuluh Kota Studi Banding untuk Kajian Ranperda
Sesuai ketentuan Pasal 63 Ayat 3 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), salah satu Tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah menetapkan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tingkat kabupaten.
Pada tahun 2017 ini, DPRD Limapuluh Kota bersama mitra kerja Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Pemukiman membahas Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk memperkaya kajian, DPRD Limapuluh Kota lakukan Study Banding ke DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Maraknya bencana alam banjir dan tanah longsor yang menimpa wilayah Limapuluh Kota mengakibatkan pencemaran air permukaan, tanah dan air tanah yang banyak ditudingkan penyebabnya adalah adanya kegiatan pertambangan. Sementara, kita belum mempunyai suatu kebijakan untuk menindak dan memberikan rekomendasi terhadap kegiatan tersebut. Makanya tahun ini kita akan membuat peraturan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,“ ujar Drs Epi Suardi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Limapuluh Kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat, Apung Hadiat Purwoko didampingi oleh Kabid Tata Kelola Lingkungan Hidup Diang Suherman menginformasikan sejak tahun 2012 Kabupaten Bandung Barat telah mempunyai tiga Peraturan Daerah dan empat Peraturan Bupati yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yakni : Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupatan Barat Tahun 2009-2029, Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah, Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
Peraturan bupati yang merupakan turunan dari Perda diantaranya: Perbup Nomor 23 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan, Perbup Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perizinan Pembuangan Air Limbah, Perbup Nomor 32 Tahun 2014 tentang Izin Pengelolaan Limbah B3 dan Perbup Nomor 36 tahun 2015 tentang Izin Lingkungan. (Koropak)***