Actadiurna

Pengusaha Tambang Sepakat Reklamasi Galian

×

Pengusaha Tambang Sepakat Reklamasi Galian

Sebarkan artikel ini

Koropak.co.id – Seiring dengan semakin mendesaknya lahan galian yang sudah mendekati pemukiman, unsur aparat Desa Indrajaya Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya menggelar pertemuan dan musyawarah dengan para pengusaha tambang, Rabu (28/3/2018).

Musyawarah yang dilangsungkan di Aula Desa Indrajaya Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya itu mengundang para pengusaha tambang dengan lokasi galian di Kampung Cicurug blok SD Wetan Desa Indrajaya.

Hadir Camat Sukaratu H Utang Rustandi, Kapolsek Sukaratu AKP Junaidi, Kasitrantibmas Cece Supriadi, Pjs. Kepala Desa Indrajaya Apip, pihak pengusaha pasir Kiki Krisdiyono, dan perwakilan masyarakat.

Pengusaha Tambang Sepakat Reklamasi GalianDalam pertemuan tersebut, dibahas batas penggalian pasir yang sudah dekat dengan pemukiman dan menginginkan agar jangan mengganggu saluran irigasi, serta adanya reklamasi setelah beres kontrak penambangan.

Perwakilan pengusaha tambang, Kiki Krisdiyono memberikan pernyataan kesepakatannya untuk mereklamasi bekas galian, yang tadinya lahan sawah menjadi sawah kembali.

Kiki juga menyepakati batasan antara lokasi galian dengan pemilik tanah akan di trap dengan jarak 2 meter sehingga tidak akan merugikan pemilik tanah. Serta tidak akan merusak saluran irigasi air dari hulu ke hilir.

“Kami juga menyepakati tidak akan merusak tanah orang lain dan siap untuk memperbaikinya. Apabila adanya pelanggaran, kami siap dituntut secara hukum,” katanya.*

error: Content is protected !!