Actadiurna

Ribuan Warga Manonjaya Belum Miliki KTP

×

Ribuan Warga Manonjaya Belum Miliki KTP

Sebarkan artikel ini

Koropak.co.id – Sebanyak 1.460 warga Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya terdata belum memiliki KTP elektronik (KTP-el). Hal tersebut terkuak saat rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu Gubernur Jawa Barat 2018 di tingkat Kecamatan Manonjaya, yang digelar di Aula Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (29/3/2018).

Dalam rapat koordinasi tingkat Kecamatan Manonjaya tersebut, hadir Camat Manonjaya, Yayat Priyatna, Kapolsek Manonjaya, Danramil Manonjaya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwascam, dan PPS Manonjaya, serta perwakilan tim sukses dari masing-masing pasangan calon.

Ketua PPK Kecamatan Manonjaya, Priyatna Yulianto, SE menyampaikan saat ini kegiatan PPK telah memasuki pengumuman DPS. Selanjutnya dari 24 Maret sampai dengan 2 April 2018 menjadi agenda pengamatan tanggapan dari masyarakat terkait ada tidaknya perubahan data setelah DPS diumumkan.

Ribuan Warga Manonjaya Belum Miliki KTPDokumentasi untuk publikasi di-upload ke aplikasi SITAGIS (Sistem Informasi Terpadu dan Geographic Information System) yang merupakan aplikasi pemetaan TPS berdasarkan geografis) dan masyarakat bisa melihat di aplikasi secara gratis.

“Terkait soal KTP, sebanyak 1.460 orang belum mengantongi KTP-el sebagai syarat sah calon pemilih. Namun, untuk calon pemilih yang sudah melakukan perekaman akan tetapi belum mendapatkan KTP-el, bisa mendapatkan surat keterangan (suket), sedangkan apabila pemilih belum melakukan perekaman tidak akan mendapatkan surat keterangan,” katanya.

Selanjutnya, ujar Priyatna, PPK akan melakukan penjadwalan ulang untuk perekaman eKTP per-desa.

Perwakilan tim sukses pasangan calon nomor urut 4, H. Oding menyampaikan harapannya kepada PPK dan Panitia Perhitungan Suara (PPS) untuk lebih memprioritaskan Pemilih pemula.

Sementara itu, Hal berbeda diutarakan Heri, yang mewakili tim sukses pasangan calon nomor urut 2. Ia menyampaikan ketentuan penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) telah sesuai dengan SK KPU, namun APK masih tetap hilang.

“Apakah panitia bisa menjamin keamanan dengan mensosialisasikan terhadap pemilik lahan?,” katanya.

Panwascam Manonjaya, Jenal menuturkan sejauh ini, yang sudah dilakukan Panwas hanya melaksanakan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) bukan APK.

“Bagi tim sukses pasangan calon, sebaiknya apabila akan melakukan pemasangan APK diharapkan dapat berkoordinasi terlebih dahulu meskipun telah mendapatkan SK tempat pemasangan dari KPU,” kata Jenal.*

error: Content is protected !!