Actadiurna

Perda Nomor 1 Tahun 2020: Viman Alfarizi Sosialisasikan Pusat Distribusi Pasar

×

Perda Nomor 1 Tahun 2020: Viman Alfarizi Sosialisasikan Pusat Distribusi Pasar

Sebarkan artikel ini

Koropak.co.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XV yang diwakili oleh Viman Alfarizi Ramadhan, ST., MBA, menghadirkan momen bersejarah dalam rangka penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat. 

Acara tersebut digelar di R.M Genah Calik, Kota Tasikmalaya, pada Jumat, 10 Maret 2023. Perhatian utama dalam pertemuan ini adalah Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Pasar (PDP). 

Viman Alfarizi Ramadhan, dengan penuh semangat, bertekad untuk menyampaikan konten Perda tersebut kepada hadirin, guna meningkatkan pemahaman hukum dan kesadaran masyarakat.

Baca: Reses II di Indihiang Permai: Viman Alfarizi Ramadhan Terima Aspirasi Penting

Dalam atmosfer yang penuh semangat, Viman Alfarizi Ramadhan menegaskan signifikansi Perda ini dalam konteks ekonomi dan distribusi pasar. 

Inisiatif penyebarluasan Perda ini adalah upaya konstruktif untuk memberdayakan masyarakat agar lebih mengerti regulasi dan dampak positifnya dalam perkembangan wilayah Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.

Baca juga: Reses di Kampung Siluman: Viman Alfarizi Merajut Aspirasi Masyarakat

error: Content is protected !!