Koropak.co.id – Viman Alfarizi Ramadhan, ST., MBA, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil XV (Kabupaten & Kota Tasikmalaya), telah melaksanakan tugas berarti dalam upaya Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023.
Acara ini berlangsung di Kantor DPC Partai Gerindra Kota Tasikmalaya pada Senin, 20 Maret 2023.
Isu sentral dalam pertemuan ini adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat.
Baca: Perda Nomor 1 Tahun 2020: Viman Alfarizi Sosialisasikan Pusat Distribusi Pasar
Dalam suasana yang penuh semangat, Viman Alfarizi Ramadhan dengan penuh dedikasi memberikan penjelasan mendalam tentang substansi Perda kepada hadirin.
Kegiatan Penyebarluasan Perda merupakan langkah yang sangat signifikan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang memengaruhi aspek perlindungan pekerja migran.
Melalui penyuluhan ini, Viman Alfarizi Ramadhan berharap masyarakat dapat lebih memahami hak-hak mereka serta dampak positif yang terkait dengan implementasi Perda ini.
Baca juga: Reses II di Indihiang Permai: Viman Alfarizi Ramadhan Terima Aspirasi Penting