Pembangunan SPBU Diduga Tidak Sediakan RTH
Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan memanggil pemilik SPBU Lembang yang diduga bermasalah beserta dinas terkait pada Rabu (8/11). Hal tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan terkait pembangunan SPBU Lembang yang diduga tidak sesuai dengan aturan terutama dari sisi penyediaan ruang terbuka hijau (RTH).
“Kami sudah melayangkan surat panggilan kesejumlah pihak di antaranya pemilik SPBU, dinas terkait untuk meminta penjelasan terkait pembangunan yang diduga bermasalah,” ujar Pither Tjuandys, Sekretaris Komisi III DPRD KBB.
Berdasarkan laporan dari LSM Forbat, Pither berharap agar pihak terkait bisa memenuhi undangan tersebut. Sehingga, nantinya bisa diketahui duduk permasalahannya secara transparan. Menurut Pither, laporan LSM Forbat menjadi dasar dewan untuk melakukan pemanggilan ini. Sehingga nantinya pemilik SPBU tersebut bisa menjelaskan secara detail tentang rencana pembangunan SPBU itu dari awal sampai akhir.
“Selama ini, izin yang mereka dapat itu bukan untuk SPBU tapi faktanya di lapangan saat ini malah untuk SPBU. Kedua, yang disoroti soal RTH, karena aturan di KBU RTH sudah ada pembagian berapa persennya, nah ini tidak memenuhi aturan tersebut,” ujarnya.
Pither mengakui. setelah dilakukan pengecekan data dan dokumen yang dimiliki pemilik SPBU, izin dari Provinsi Jawa Barat sudah dikantongi. Namun, yang menjadi persoalan ada beberapa hal yang belum sesuai dengan aturan yang belaku. “Makanya di sini ada persoalan yang memang harus dituntaskan oleh pemilik SPBU,” katanya
Pither meminta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Barat untuk lebih selektif ketika memberikan izin berbagai usaha terutama pembangunan hotel, restoran, SPBU dan lainnya. “Bila perlu jangan langsung dikeluarkan izinnya sebelum mengecek ke lokasi dulu. Karena banyak permintaan izin lokasi tapi malah disalahgunakan pembangunan lain,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Forbat Suherman mengungkapkan, selain persoalan ini telah diadukan ke dewan, pihaknya juga telah menyampaikan ke Pemkab Bandung Barat dan DPMPTSP Jawa Barat.
“Kita juga sudah melakukan demo, bahkan sudah kita adukan ke Kejati karena ada indikasi penyalahgunaan kewenangan. Tapi sampai saat ini, jawaban dari dinas teknis tidak memuaskan,” ucapnya.
Dikatakan Suherman, untuk perizinan bangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) memiliki aturan tersendiri, yakni Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara sebagai Kawasan Strategis Jawa Barat. Maka untuk pembangunan di KBU harus mengajukan rekomendasi gubernur melalui DPMTSP Jawa Barat. Persoalannya dalam rekomendasi untuk pembangunan SPBU Lembang hanyalah renovasi. Keganjilannya, justru di lapangan malah pembangunan baru. Karena sebelumnya di tempat itu tidak ada SPBU. (Koropak)***