Koropak.co.id – Setiap tahunnya pada tanggal 29 November, kita merayakan Hari Korpri, sebuah peringatan akan perjalanan luar biasa Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Didirikan pada 29 November 1971 melalui Keputusan Presiden RI Nomor 82 Tahun 1971, KORPRI merupakan satu-satunya organisasi dan wadah bersatunya Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pemerintahan.
Pada tahun 2023 ini, Korpri memasuki usianya yang ke-52 dengan semangat tema “Korprikan Indonesia”. Tema tersebut dipilih untuk memotivasi anggota Korpri agar semakin giat memberikan kontribusi pada masyarakat, sambil membangun kesatuan, semangat kebersamaan, dan dedikasi di kalangan pegawai negeri.
Berbicara mengenai sejarahnya, kisah Korpri dimulai dari masa penjajahan kolonial Belanda, ketika para pegawai pemerintah bumi putera menghadapi keterbatasan dan ketidaksetaraan.
Baca: Peringatan 51 Tahun HUT KORPRI 2022, Begini Sejarah Berdirinya
Namun, ketika kekuasaan beralih dari Belanda ke Jepang, dan kemudian menuju kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, para pegawai ini menjadi bagian integral dari Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia (RI).
Pada 27 Desember 1949, pengakuan kedaulatan dari Belanda membawa pembagian pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi tiga kelompok besar.
Dengan pembentukan Korpri pada 29 November 1971, tujuan awalnya adalah menghimpun pegawai dari berbagai instansi tanpa adanya preferensi pada golongan mana pun. Perjalanan sejarah Korpri tidaklah mulus, dan mengalami transformasi yang signifikan.
Pada era reformasi, peran politik Pegawai Negeri Sipil (PNS) berubah, dan Korpri dilarang terlibat dalam politik. Inilah gambaran perjalanan panjang Korpri yang terus berkembang seiring dengan perubahan zaman.
Baca juga: Korpri Berkontribusi, Melayani, dan Mempersatukan Bangsa di Tengah Pandemi