Koropak.co.id – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Hasil Pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang digelar di Kantor Panwaslu Kota Tasikmalaya, Perum Bumi Resik Panglayungan, Jalan Cindramerta Nomor 137 Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, Kamis (5/4/2018).
Hadir Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya Rino Sundawa Putra, S.Ip.,M.Si, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubal Panwaslu Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin, S.Sy, Staf Divisi Pencegahan dan Hubal Asep Rismawan, S.Ip, serta para pimpinan Panwascam dan staf divisi Pencegahan dan Hubal Panwascam se-Kota Tasikmalaya.
Dalam sambutannya, Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya Rino Sundawa Putra, S.Ip.,M.Si menuturkan saat ini Panwaslu telah memasuki tahapan pencermatan dan perbaikan DPS. Ada hal yang sedikit ganjil dari DPS yang ada saat ini apabila dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Walikota yang lalu. Angka selisih nya berkisar 10 hak pilih.
“Di sinilah pentingnya pencermatan dan pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam beserta jajarannya. Semua masalah yang kita temukan ini, menjadi bahan masukan bagi KPU pada pleno DPT yang akan datang agar hak pilih bisa dimaksimalkan masuk pada DPT,” ucap Rino.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubal Panwaslu Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin, S.Sy menuturkan rakor tersebut menjadi bukti bahwa pengawasan yang dilakukan Panwaslu Kota Tasikmalaya bukan hanya di atas kertas saja, tetapi ada langkah nyata sebagai bentuk pertanggungjawaban Panwaslu kepada publik.
“Saya ingin memastikan bahwa tidak ada lagi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Tapi semua sudah terakomodir dalam DPT setelah ada proses perbaikan pada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP),” ucapnya.
Ketua Panwascam Tamansari, Gopur menyampaikan ada 58 calon hak pilih dan 4 penyandang disabilitas di Kecamatan Tamansari yang belum tercoklit oleh petugas. Jadi, kemungkinan mereka akan masuk pada DPSHP.
“Itu ada di Perumahan Villa Perdania Tamansari. Rata-rata penghuni di perum tersebut adalah penghuni baru yang masing-masing masih memiliki data kependudukan di daerah asal,” tutur Gopur.
Sementara Staf Divisi Pencegahan dan Hubal Panwaslu Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan menuturkan ada selisih antara DPT Pilkada 2017 dengan DPS Pilgub 2018 berjumlah 10 orang pemilih. Jumlah DPT 2017 sebanyak 474.061 hak pilih, sementara jumlah DPS Pilgub 2018 sebanyak 474.071. Berdasarkan asumsi tambahan 3 persen penambahan hak pilih pada pilgub kali ini ternyata tidak realistis dengan kondisi selisih yang ada.
“Atas dasar tersebut kami mohon pada masa perbaikan ini Panwascam beserta jajarannya agar dapat menyisir dan membuat sampling coklit kepada masyarakat di masing-masing wilayahnya. Kami mohon apabila ada temuan harus dilengkapi dengan data yang isinya, by name, by adress, by tps,” kata Asep.*
Penulis : Didit Fauzi