Seni Budaya

Desa Rahtawu dan Mistisnya Larangan Pertunjukan Wayang

×

Desa Rahtawu dan Mistisnya Larangan Pertunjukan Wayang

Sebarkan artikel ini

Koropak.co.id – Desa Rahtawu yang terletak di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyimpan sebuah kisah unik yang mengakar dalam mitos dan tradisi masyarakat setempat. 

Menurut cerita yang berkembang di kalangan warga, di Desa Rahtawu dianggap tabu untuk menggelar pertunjukan wayang. Konon, melanggar larangan ini dapat membawa malapetaka kepada penduduk.

Terletak di dataran tinggi, di lereng Gunung Muria, Desa Rahtawu dapat dicapai dengan melewati jalan berkelok selama sekitar 22 kilometer dari alun-alun Kudus. Begitu sampai, pengunjung akan disambut oleh berbagai petilasan yang mencerminkan warisan sejarah Desa Rahtawu. 

Berdasarkan informasi dari Kepala Desa Rahtawu, Rasmadi Didik Ariyadi mengatakan, lebih dari 100 petilasan dapat ditemui di desa ini, meskipun baru sekitar 68 yang tercatat, sementara sisanya masih dalam proses penelitian.

“Kisah-kisah menarik di sekitar petilasan menceritakan tentang tempat pertapaan leluhur tokoh pewayangan Pandawa, seperti Abiyoso, Eyang Sakri, Lokajaya, Palasara, dan Pandu,” jelasnya. 

Baca: Memelihara Tradisi Masyarakat Desa Pelem Tulungagung Meminta Hujan dengan Manten Kucing

Kemudian ada juga Begawan Palasara, tokoh sakti dari pertapaan Sata Arga di Gunung Rahtawu, dikenal sebagai ksatria brahmana yang memiliki senjata ampuh. Tak hanya menjadi tempat bersejarah, Desa Rahtawu juga dikenal sebagai destinasi spiritual. 

Setiap malam 1 Muharram atau 1 Suro, desa ini menjadi ramai dikunjungi oleh para peziarah yang melakukan pertapaan di sekitar petilasan. Larangan menggelar pertunjukan wayang di Desa Rahtawu diyakini berasal dari kisah pewayangan yang dibawa oleh dalang dari luar desa. 

Sebuah kepercayaan kuat mengatakan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini dapat membawa malapetaka. Meskipun terdengar tidak masuk akal, beberapa kejadian tragis pernah tercatat ketika larangan ini diabaikan.

Penting untuk mencatat bahwa pementasan wayang bukan satu-satunya yang dilarang. Pembicaraan tentang wayang juga dihindari oleh masyarakat setempat. Kepercayaan ini telah menjadi bagian dari hukum adat yang dihormati oleh warga, meskipun tidak dapat dijelaskan secara logis.

Sejarah dan kepercayaan ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Desa Rahtawu, menambah keunikan dan daya tariknya sebagai tujuan wisata yang menyajikan kisah-kisah mistis dan bersejarah.

Baca juga: Desa Sade: Kearifan Lokal dan Budaya Suku Sasak di Nusa Tenggara Barat

error: Content is protected !!