Actadiurna

Keputusan Wali Kota Tasikmalaya: 22 PNS Memasuki Masa Pensiun

×

Keputusan Wali Kota Tasikmalaya: 22 PNS Memasuki Masa Pensiun

Sebarkan artikel ini

Koropak.co.id – Dalam suasana yang sarat makna, Pemerintah Kota Tasikmalaya menggelar Apel Pagi Gabungan yang menjadi saksi keputusan monumental tentang Pemberhentian dan Pensiun PNS di Lingkungan Kota Tasikmalaya TMT 1 Februari 2024. 

Acara tersebut dirangkaikan dengan penyerahan simbolis PIN Orang Tua Asuh Anak Stunting di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Kegiatan bersejarah ini berlangsung di Halaman Balekota Tasikmalaya pada Senin, 5 Februari 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, H. Ivan Dicksan Hassanuddin, memimpin dengan penuh hikmat Apel Pagi Gabungan yang dihadiri oleh Para Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Baca: Pj Wali Kota Tasikmalaya Berharap MTQ XIV Tingkatkan Kecintaan pada Al-Qur’an

Turut hadir pula Branch Manager PT. Taspen Persero Cabang Tasikmalaya, Perwakilan Bank BJB Cabang Tasikmalaya, dan peserta apel lainnya. Berdasarkan data dari BKPSDM Kota Tasikmalaya, pada tanggal 1 Februari 2024, sebanyak 22 orang PNS memasuki masa pensiun. 

Dalam amanatnya, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, H. Ivan Dicksan Hasannudin, mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh ASN yang memasuki masa pensiun.

“Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian para ASN selama bertugas sebagai PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya,” ucapnya.

Baca juga: Pemerintah Kota Tasikmalaya Cepat dalam Pelaporan KKP HAM

error: Content is protected !!