Koropak.co.id – Setiap tanggal 9 Maret, Indonesia memperingati Hari Musik Nasional sebagai momen untuk lebih mengapresiasi karya musik tanah air.
Sejarah perayaan ini mengarah pada tanggal lahir Wage Rudolf Supratman, komponis besar Indonesia yang menciptakan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”.
Ditetapkan oleh Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tanggal 9 Maret resmi menjadi Hari Musik Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Meskipun terdapat perdebatan mengenai tanggal kelahiran W.R. Supratman, penetapan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada peran musik dalam budaya universal dan pembangunan nasional.
Baca: Hari Musik Nasional dan Kontroversi Dibalik Penetapannya
Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2013 menegaskan bahwa Hari Musik Nasional adalah wujud penghargaan terhadap ekspresi budaya yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan kepercayaan diri dan prestasi para musisi Indonesia.
Meski terdapat perbedaan pendapat mengenai tanggal lahir W.R. Supratman, tujuan utama perayaan ini tetap sebagai simbol kebangkitan musik nasional.
Meskipun sejarah tanggal lahir W.R. Supratman kemudian dikoreksi menjadi tanggal 19 Maret 1903, arti penting Hari Musik Nasional sebagai ajang apresiasi terhadap musik Indonesia tetap tidak berubah.
Peringatan ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat Indonesia untuk lebih mencintai dan menghargai karya-karya musik tanah air, baik secara nasional maupun internasional.
Baca juga: Sejarah Hari Musik Sedunia, Pertama Kalinya Diperingati di Paris