Koropak.co.id – Prasasti Sukabumi, yang lebih dikenal sebagai Prasasti Harinjing dalam kalangan ahli epigrafi, adalah sebuah artefak bersejarah yang ditemukan di Perkebunan Sukabumi, Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kediri, Jawa Timur, berada di kaki Gunung Kelud.
Ukiran aksara dan bahasa Jawa Kuno menghiasi kedua sisi prasasti ini, memaparkan cerita yang mengangkat peristiwa penting pada masa lampau.
Pada bagian depan, yang disebut sebagai Prasasti Harinjing A, tercatat sebuah kejadian pada tanggal 11 suklapaksa bulan Caitra tahun 726 Saka (25 Maret 804 Masehi), di mana para pendeta di daerah Culanggi diberikan hak sima atas tanah mereka sebagai penghargaan atas pembangunan saluran sungai bernama Harinjing.
Baca: Prasasti Kamulan Akhirnya Pulang ke Trenggalek
Bagian belakang prasasti, yang dikenal sebagai Prasasti Harinjing B, mengungkapkan bahwa pada tanggal 15 Suklapaksa bulan Asuji tahun 843 Saka (19 September 921 Masehi), Sri Maharaja Rake Layang Dyah Tulodhong mengakui hak-hak para pendeta di Culanggi dan menegaskan kewajiban mereka untuk memelihara saluran Harinjing.
Prasasti Harinjing C, yang dimulai dari baris selanjutnya, mencatat pengakuan serupa yang diberikan pada tanggal 1 Suklapaksa bulan Caitra tahun 849 Saka (7 Maret 927 Masehi).
Dengan demikian, prasasti ini tidak hanya menjadi saksi bisu atas peristiwa-peristiwa historis, tetapi juga mengabadikan kebijaksanaan dan pertanggungjawaban pemerintahan pada masa lalu.
Baca juga: Menengok Pengembangan Senandung Ngerit untuk Desa Wisata Trenggalek